Korupsi Taman Kota Rio Seto Cs Diloloskan, Kejati Tebang Pilih

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Fakta persidangan, terdakwa proyek Taman Kota Saumlaki KKT Hartanto Hutomo hanya berperan di pembuktian dokumen di tahap pelelangan, bukan pelaksanaan proyeknya mengindikasikan jaksa hanya kejar target. Hal itu terlihat dari fakta persidangan yang mana Rio Seto, Agustin Mirawan dan Maradona paling berperan bukan Hartanto.
"Penyidik Kejati, plus JPU dan diaminkan oleh majelis hakim, miris memang," kata pengacara Marthen Fordatkosu kepada Kabar Timur di PN Ambon, Jumat pekan kemarin.
Kliennya, Frans Julius Pelamonia adalah pegawai honorer ditunjuk selaku pengawas lapangan tanpa SK lagi, tapi akhirnya bertanggung jawab terkait proyek tersebut. Frans Julius divonis hakim 6 tahun 5 bulan penjara, walau tidak punya kewenangan dan hanya diberi honor Rp 1 juta dari proyek tersebut. Namun hukumannya sama dengan terdakwa Kadis PU Adrianus Sihasale dan PPK Wilelma Fenanlampir.
Mestinya kliennya yang hanya bekerja menuruti kontrak dan addendum hukumannya tidak bisa disamakan oleh majelis hakim dengan terdakwa yang lain. "Jadi sepertinya semua kejar target. Yang penting perkara disidangkan dan selesai," ujarnya frustasi.
"Yang lebih miris lagi, orang lain bertanggungjawab di pengadilan, sementara yang lain balenggang bebas di masyarakat. Itu bagaimana lae," kata Fordatkosu menyentil Kejati Maluku yang tidak turut menetapkan tersangka Rio Seto, Agustin Mirawan dan Maradona di perkara Taman Kota Saumlaki KKT.
Terpisah, pengacara Rony Samloy menilai sistem hukum yang "dianut" Kejati Maluku lemah. Penasehat hukum terpidana PPK Wilelma Fenanlampir itu sepakat dengan pengacara Marthen Fordatkosu. "Bisa dibilang Kejati Maluku tebang pilih," ujarnya.
Pihak lain yang tidak menikmati uang seperti PPK Wilelma Fenanlampir sesuai fakta persidangan maupun Hartanto Hutomo bisa ditersangkakan oleh Kejati Maluku lalu menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Ambon.
Menurutnya jika Hartanto terdakwa, mestinya Rio Seto, Agustin Mirawan dan Maradona juga terdakwa di pengadilan. Fakta persidangan menurutnya jelas semua siapa menikmati uang, siapa pelaksana pekerjaan di lapangan.
===
Fakta persidangan Rabu pekan lalu JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimi mengaku ke hakim ketua Yeni Tulak kalau pihaknya tidak mengantongi bukti surat kuasa yang menyebutkan terdakwa Hatanto Hutomo yang juga komisaris PT Inti Artha Nusantara itu adalah pelaksana proyek Taman Kota Saumlaki tahun 2017.
"Tidak ada surat kuasa itu, majelis," terang JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimi di persidangan.
Bukti surat kuasa untuk terdakwa Hartanto Hutomo sebagai pelaksana lapangan di proyek taman kota itu diakui Attamimi, memang tidak pernah ada. "Tapi di BAP jaksa, nama terdakwa sebagai pelaksana proyek ada, bagaimana ini?," ujar Yeni Tulak bingung.
Sebaliknya di persidangan malahan nama-nama Rio Seto, Gustin Mirawan dan Maradona mencuat Terdakwa Hartanto Hutomo menjelaskan, pihaknya baru tahu dirinya pelaksana proyek di lapangan saat diminta jaksa penyidik Kejari Saumlaki turun ke lapangan.
"Mereka (jaksa) hanya bilang secara lisan, saya ini pelaksana proyek taman kota. Makanya saya harus ikut ke lapangan" akuinya.
Hartanto menjelaskan, tidak tahu banyak soal proyek dimaksud selain peminjaman bendera oleh pihak perusahaan Rio Seto dari PT Inti Artha Nusantara, dimana dirinya duduk selaku komisaris.
Yang mengetahui semua hal terkait proyek taman kota adalah Direktur PT Inti Artha Nusantara, Gustin Mirawan.
Dalam keterangannya selaku terdakwa kemarin, Hartanto menambahkan, tahu kalau Rio Seto merupakan pelaksana lapangan dari informasi Gustin Mirawan. Sekali waktu di kantor, Rio Seto muncul, di situlah Gustin Mirawan menjelaskan Rio Seto meminjam bendera perusahaan mereka.
Masih keterangannya di persidangan, Hartanto membenarkan, saat ditanya hakim anggota Felix Wuissan, kalau dirinya hanya satu kali terlibat terkait proyek tersebut. "Iya yang mulia. Saya datang waktu itu untuk pembuktian klarifikasi data dan kualifikasi sebelum pemenang, masih tahap lelang," paparnya.
Setelah pengumuman pemenang tender itu lah, sekitar satu minggu kemudian datang Rio Seto meminjam bendera PT Inti Artha Nusantara. Diakui perusahaan yang dipinjam benderanya sesuai kebiasaan mendapat fee 2,5 persen setelah dipotong PPh PPN dari pihak peminjam.
"Berapa juta itu, sodara dapat berapa?" telisik hakim anggota Jefta Sinaga.
"Berapa puluh juta, ratus juta nda tahu saya pak, semua masuk rekening perusahaan. Yang tahu itu direktur," akunya. (KTA)
Komentar