KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejati Maluku diminta tidak melindungi pihak-pihak tertentu di Pemkab SBB apalagi kontraktor pelaksana proyek ruas jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol. Fakta ruas proyek tidak selesai, seharusnya kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.
“Dan jangan hanya Thomas (Wattimena) Direktur PT Bias Sinar Abadi juga, Tony Renyut, harus dimintai pertanggungjawaban,” tandas Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin.
Edison menyatakan kasus tersebut dalam supevisi KPK berdasarkan laporan pihaknya. “Kita dulu yang lapor ke Polda dan Kejati, lalu KPK” ingatnya.
Dia mengungkapkan Tony Renyut saat ini berdomisili di Jakarta. Karena itu penyidik diminta memanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya hasil on the spot Kejati sudah bagus, tapi kontraktor juga harus dimintai tanggung jawab.



























