Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Korupsi Proyek Jalan Inamosol Kejati Harus Kejar Kontraktor

badge-check


					Korupsi Proyek Jalan Inamosol Kejati Harus Kejar Kontraktor Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejati Maluku diminta tidak melindungi pihak-pihak tertentu di Pemkab SBB apalagi kontraktor pelaksana proyek ruas jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol. Fakta ruas proyek tidak selesai, seharusnya kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.

“Dan jangan hanya Thomas (Wattimena) Direktur PT Bias Sinar Abadi juga, Tony Renyut, harus dimintai pertanggungjawaban,” tandas Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin.

Edison menyatakan kasus tersebut dalam supevisi KPK berdasarkan laporan pihaknya. “Kita dulu yang lapor ke Polda dan Kejati, lalu KPK” ingatnya.

Dia mengungkapkan Tony Renyut saat ini berdomisili di Jakarta. Karena itu penyidik diminta memanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya hasil on the spot Kejati sudah bagus, tapi kontraktor juga harus dimintai tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku