Korupsi Proyek Jalan Inamosol Kejati Harus Kejar Kontraktor

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejati Maluku diminta tidak melindungi pihak-pihak tertentu di Pemkab SBB apalagi kontraktor pelaksana proyek ruas jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol. Fakta ruas proyek tidak selesai, seharusnya kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.
"Dan jangan hanya Thomas (Wattimena) Direktur PT Bias Sinar Abadi juga, Tony Renyut, harus dimintai pertanggungjawaban," tandas Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin.
Edison menyatakan kasus tersebut dalam supevisi KPK berdasarkan laporan pihaknya. "Kita dulu yang lapor ke Polda dan Kejati, lalu KPK" ingatnya.
Dia mengungkapkan Tony Renyut saat ini berdomisili di Jakarta. Karena itu penyidik diminta memanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya hasil on the spot Kejati sudah bagus, tapi kontraktor juga harus dimintai tanggung jawab.
Dia menjelaskan, ruas jalan yang menghubungkan Desa Rumbatu dan Desa Manusa di Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB itu dari fakta on the spot LP3NKRI di bulan Mei 2021 lalu memang tidak selesai. Dianggarkan melalui DAK tahun 2018 senilai Rp 31 miliar, jalan yang dikerjakan hanya sekira 15 Km dari total keseluruhan 24 Km.
"Jalan tidak selesai, hancur lagi karena banjir hantam, uangnya habis. Oleh karena itu jaksa harus kejar kontraktor," tandasnya
Dia meminta Kejati Maluku "memburu" Tony Renyut karena banyak proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi tidak rampung sesuai kontrak. Antara lain jalan lingkar pulau Buano,
Kecamatan Huamual juga tidak diselesaikan oleh perusahaan pengadaan barang dan jasa itu.
"Kejati kita ingatkan kerja baik-baik saja. Karena LP3NKRI sudah kantongi semua dokumen, termasuk surat pernyataan Tony bahwa dia akan selesaikan pekerjaan," terang Edison Wonatta. (KTA)
Komentar