Rio Seto “Aktor” Perkara Korupsi Taman Kota KKT

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tidak tahu banyak soal proyek dimaksud selain pinjam bendera oleh pihak perusahaan Rio Seto dari PT Inti Artha Nusantara.
Terdakwa terakhir perkara dugaan korupsi Taman Kota Saumlaki Hartanto Hutomo, dakwaan jaksa bukan saja kabur melainkan tak terbukti. Sebaliknya, dugaan pelaku lain penyebab perkara ini baru terkuak ketika perkara mendekati akhir saat Hartanto diperksa selaku terdakwa.

"Tidak ada surat kuasa itu, majelis," terang JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimi di persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Bukti surat kuasa untuk terdakwa Hartanto Hutomo sebagai pelaksana lapangan di proyek taman kota itu diakui Attamimi, memang tidak pernah ada. Jawaban Attamimi yang juga Kasi Penuntutan

Kejati Maluku ini sontak membuat hakim Tipikor yang dipimpin Yeni Tulak beranggotakan hakim adhock Felix Rony Wuissan dan Jefta Sinaga terlihat bingung.
"Di BAP jaksa, nama terdakwa sebagai pelaksana proyek ada, bagaimana ini?," ujar hakim ketua Yeni Tulak.

Selama persidangan justru nama-nama Rio Seto, Gustin Mirawan dan Maradona yang mengemuka. Terdakwa Hartanto Hutomo menjelaskan, pihaknya baru tahu dirinya adalah pelaksana di lapangan saat diminta jaksa penyidik Kejari Saumlaki turun ke lapangan. Ketika itu tidak ada siapa-siapa selain, ahli Politeknik Ambon Wellem Gazpers dan sejumlah jaksa Kejari Saumlaki KKT.

"Mereka hanya bilang secara lisan, saya ini pelaksana proyek taman kota. Makanya saya harus ikut ke lapangan" akuinya.
Hartanto menjelaskan, tidak tahu banyak soal proyek dimaksud selain peminjaman bendera oleh pihak perusahaan Rio Seto dari PT Inti Artha Nusantara, dimana dirinya duduk selaku komisaris.

Yang mengetahui semua hal terkait proyek taman kota adalah Direktur PT Inti Artha Nusantara, Gustin Mirawan.

Dalam keterangannya selaku terdakwa kemarin, Hartanto menambahkan, tahu kalau Rio Seto merupakan pelaksana lapangan dari informasi Gustin Mirawan. Sekali waktu di kantor, Rio Seto muncul, di situlah direkturnya Gustin Mirawan menjelaskan Rio Seto meminjam bendera perusahaan mereka.

Masih keterangannya di persidangan, Hartanto membenarkan, saat ditanya hakim anggota Felix Wuissan, kalau dirinya hanya satu kali terlibat terkait proyek tersebut. "Iya yang mulia. Saya datang waktu itu untuk pembuktian klarifikasi data dan kualifikasi sebelum pemenang, masih tahap lelang," paparnya.

Setelah pengumuman pemenang tender itu lah, sekitar satu minggu kemudian datang Rio Seto meminjam bendera PT Inti Artha Nusantara. Diakui perusahaan yang dipinjam benderanya sesuai kebiasaan mendapat fee 2,5 persen setelah dipotong PPh PPN dari pihak peminjam.

"Berapa juta itu, sodara dapat berapa?" telisik hakim anggota Jefta Sinaga.
"Berapa puluh juta, ratus juta nda tahu saya pak, semua masuk rekening perusahaan. Yang tahu itu direktur," akunya.

Pria baya yang terlihat lugu dalam memberikan keterangan itu, menambahkan, sebagai komisaris dirinya terkesan hanya ditunjuk-tunjuk saja. Penasehat hukum terdakwa Hartanto berharap dari fakta persidangan kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Dijelaskan, kliennya sesuai fakta sidang tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Yang ada hanya Rio Seto dan Maradona, sebagaimana fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya yang sudah dipidana, yaitu mantan Kadis PUPR KKT Adrianus Sihasale, PPK Wilelma Fenanlampir dan Pengawas Lapangan Frans Julius Pelamonia. Ketiganya divonis sama rata masing-masing 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Perkara dugaan korupsi Taman Kota Saumlaki anggaran Dinas PU KKT tahun anggaran 2017 ini berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku merugikan negara senilai Rp1, 035 miliar.

"Nanti katong liat seperti apa pertimbangan hakim. Intinya fakta sidang tadi, sudah jelas, aktornya siapa, bukan beta klien, Hartanto itu," tandas Joemicho Syaranamual usai persidangan. (KTA)

Komentar

Loading...