KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Tidak tahu banyak soal proyek dimaksud selain pinjam bendera oleh pihak perusahaan Rio Seto dari PT Inti Artha Nusantara.
Terdakwa terakhir perkara dugaan korupsi Taman Kota Saumlaki Hartanto Hutomo, dakwaan jaksa bukan saja kabur melainkan tak terbukti. Sebaliknya, dugaan pelaku lain penyebab perkara ini baru terkuak ketika perkara mendekati akhir saat Hartanto diperksa selaku terdakwa.
“Tidak ada surat kuasa itu, majelis,” terang JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimi di persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Bukti surat kuasa untuk terdakwa Hartanto Hutomo sebagai pelaksana lapangan di proyek taman kota itu diakui Attamimi, memang tidak pernah ada. Jawaban Attamimi yang juga Kasi Penuntutan
Kejati Maluku ini sontak membuat hakim Tipikor yang dipimpin Yeni Tulak beranggotakan hakim adhock Felix Rony Wuissan dan Jefta Sinaga terlihat bingung.
“Di BAP jaksa, nama terdakwa sebagai pelaksana proyek ada, bagaimana ini?,” ujar hakim ketua Yeni Tulak.
Selama persidangan justru nama-nama Rio Seto, Gustin Mirawan dan Maradona yang mengemuka. Terdakwa Hartanto Hutomo menjelaskan, pihaknya baru tahu dirinya adalah pelaksana di lapangan saat diminta jaksa penyidik Kejari Saumlaki turun ke lapangan. Ketika itu tidak ada siapa-siapa selain, ahli Politeknik Ambon Wellem Gazpers dan sejumlah jaksa Kejari Saumlaki KKT.
“Mereka hanya bilang secara lisan, saya ini pelaksana proyek taman kota. Makanya saya harus ikut ke lapangan” akuinya.
Hartanto menjelaskan, tidak tahu banyak soal proyek dimaksud selain peminjaman bendera oleh pihak perusahaan Rio Seto dari PT Inti Artha Nusantara, dimana dirinya duduk selaku komisaris.
Yang mengetahui semua hal terkait proyek taman kota adalah Direktur PT Inti Artha Nusantara, Gustin Mirawan.
Dalam keterangannya selaku terdakwa kemarin, Hartanto menambahkan, tahu kalau Rio Seto merupakan pelaksana lapangan dari informasi Gustin Mirawan. Sekali waktu di kantor, Rio Seto muncul, di situlah direkturnya Gustin Mirawan menjelaskan Rio Seto meminjam bendera perusahaan mereka.