Bongkar Proyek Jalan Rp 31 Miliar di SBB
Jaksa Periksa Thomas Wattimena

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pembangunan proyek jalan dikerjakan PT Bias Sinar Abadi masih berupa jalan tanah. Sedangkan dana Rp 31 miliar dari APBD 2018 sudah cair 100 persen.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membongkar dugaan skandal korupsi di mega proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rp 31 miliar.
Mantan (eks) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), setempat, Thomas Wattimena, telah dimintai keterangan oleh Tim penyelidik dari korps Adhyaksa terkait dengan skandal proyek itu.
Pemeriksaan terhadap Thomas Wattimena ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Thomas Wattimena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu, dilakukan saat penyelidik melaksanakan “On The Spot” atau pemeriksaan lapangan di lokasi proyek.
"Tim sudah turun ke lapangan dalam kepentingan “On The Spot.” Di sana (SBB), ada beberapa orang yang telah diminta keterangannya, salah satunya dia (Thomas Wattimena)," akui Wahyudi, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Kamis, kemarin.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, kata dia, masih di tahap penyelidikan, untuk mengetahui ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana atau memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pekerjaan jalan tersebut.
"Ini masih penyelidikan. Fokusnya mencari tahu ada tidaknya perbuatan penyimpangan dalam prosesnya. Jadi ikuti saja, waktunya nanti akan kita sampaikan perkembangan kasusnya ke teman-teman pers," jelas Wahyudi.
Dikatakan, secara aturan pihaknya belum dapat memberikan data informasi kepada media mengenai rangkaian penyelidikan kasus yang sementara berjalan. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kepentingan penyelidikan agar dapat berjalan lancar kedepannya.
"Sebenarnya di tahap penyelidikan ini masih rahasia. Kita belum bisa sampaikan ke publik melalui teman-teman pers, ditakutkan ada pihak-pihak yang mencoba melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan menghambat kelancaran proses penyelidikannya," tuturnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak nya banjir sejak dikerjakan 27 September 2018 lalu. (KT)
Komentar