Tudingan Konspirasi DAK Afirmasi Aru Polisi Jaksa Saling Lempar Kesalahan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tudingan Muslim Abubakar kuasa hukum Lisnawaty satu-satunya terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wamar, di Kabupaten Kep. Aru, senilai Rp 15, 5 miliar, mulai “panas.”

Setidaknya dua institusi hukum Polres Aru dan Kejaksaan Negeri Dobo saling melempar salah. Lisnawaty sendiri dijadikan tersangka tunggal, pada perkara korupsi ini. Lisnawaty dalam proyek tersebut berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kuasa penguna anggaran (KPA), dan pihak-pihak terkait seperti kontraktor dan lain-lain sepertinya tidak jadikan target.
Kejaksaan Negeri Aru, sepertinya tak mau disalahkan. Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejakaaan Negeri Aru Sesca Taberima. Dalam pernyataan dia menyebut, soal penyidik tidak menglengkapi petunjuk jaksa.

Hanya saja, pernyataan Taberima ditepis Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto. Menurut Kapolres, jika penyidiknya tidak melengkapi berkas perkara yang dipulangkan jaksa, kenapa waktu dikembalikan, itu langsung P21.

"Kalau P21 artinya kan berkas dinyatakan lengkap segala sesuatunya," kata Kapolres ketika dikonfirmasi perihal pernyataan Kasi Pidsus Kejari Aru, via pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis, kemarin.

Jika penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka dengan sendiri jaksa mengakui kalau berkas perkara kasus ini sudah lengkap. "Berarti sudah sesuai petunjuk jaksa. Dan dilengkapi. Jadi tidak ada salah karena semua sudah sesuai prosedur dan sebagaimana alat bukti yang cukup," ujarnya.

Kapolres juga membantah pernyataan Siska Taberina soal pihak ketiga yang belum diperiksa penyidik. "Sudah dilaksanakan (diperiksa terhadap pihak ketiga)," tegasnya.

Lisnawaty melalui kuasa hukumnya, Muslim Abubakar, bahwa ada dugaan konspirasi yang dilakukan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, beserta pihak lainnya. Pasalnya, mereka turut serta terlibat dalam pekerjaan proyek jalan lingkar Pulau Wamar senilai Rp 15.594.000.000 melalui Dinas PUPR Aru.

Mereka di antaranya, dua orang Kadis PUPR Edwin Patinasarany dan Edwin Nanlohy, Yohanes Labodo selaku kontraktor (orang dekat bupati), Frangky Kerubun selaku pengawas lapangan, Minggus Talakua selaku konsultan pengawas dari CV. Coroliv, Faby Setiawan selaku penyedia konstruksi (ipar dari Yohanes Labodo), Tedy Renyut (sepupu dari Yohanes Labodo), serta tim PHO.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Listiawaty melalui salah satu kuasa hukumnya, Muslim Abubakar, membuktikan bahwa telah terjadi dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek yang anggarannya bersumber dari DAK fisik Afirmasi Bidang Transportasi tahun 2018 itu. (KT)

Komentar

Loading...