Keterangan Palsu, Saksi Korupsi Pabrik Es Dilaporkan ke Kejati

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pabrik es di desa Mowain dan Nuwewang milik Dinas Perikanan MBD tahun 2016, dua saksi kades setempat dihadirkan. Banyak menyatakan tidak tahu, walau faktanya mesin penghasil es sudah terpasang, saksi kades Nuwewang Yahya Tawaineha mengaku tidak tahu. Akibatnya dia bakal dilaporkan di Kejati Maluku.

"Kita akan lapor ke Kejati Maluku besok. Tembusan ke Kejagung RI," ujar pengacara Melky Ihalauw kepada Kabar Timur, Kamis (13/1) usai persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon.

Penasehat hukum terdakwa kontraktor Semy Theodorus ini kesal atas jawaban-jawaban saksi Yahya di persidangan kemarin. "Memberikan keterangan palsu, harus diproses hukum itu," cetus Ihalauw.

Menurutnya, mustahil kades tidak mengetahui sedikit pun tentang proyek yang dikerjakan di desanya. Namun Ihalauw belum bisa memastikan apakah hal itu lantaran ketakutan atau arahan pihak-pihak tertentu. "Kalau arahan jaksa, kita tidak tahu. Makanya lapor dulu biar diusut," paparnya.

Di persidangan hakim ketua Cristina Tetelepta dan hakim anggota Agustina Lamabelawa dan Andi Adha tidak menyampaikan pertanyaan kepada kedua saksi kades Mowain Jhon Letwaly dan Yahya Tawaineha. Keduanya hanya dicercar bergantian oleh penasehat hukum terdakwa Kadis Perikanan MBD Jhon James Kay maupun kontraktor Semy Theodorus.

Tidak seperti saksi Yahya, saksi Kades Mowain Jhon Letwaly mengaku bangunan pabrik dan mesin penghasil es balok telah terpasang. "Itu artinya pekerjaan sudah selesai 100 ya. Mesin juga sudah terpasang empat biji (unit)," ujar pengacara Joemicho Syaranamual.

Sayangnya menurut penasehat hukum terdakwa Semy Theodorus itu, 4 unit mesin setelah terpasang dan diserahkan ke Dinas Perikanan MBD, tidak dimanfaatkan. Padahal sebelum diserahkan dan dibuat berita acara, mesin produksi es tersebut sempat diuji coba.

"Berhasil, ada empat cetakan es yang jadi," kata Joemicho.

Penasehat hukum terdakwa Jhon James Kay di persidangan menanyakan saksi Kades Nuwewang soal perintah Kadis Jhon James Kay agar Semy Theodorus memberikan uang ganti rugi tiga pihon kelapa ke pemilik lahan almarhumah Suzana waktu itu. Tapi Semy hanya memberikan Rp 1,5 juta. Sedangkan harga satu pohon @ Rp 2 juta. "Tapi ibu Suzanna almarhumah tolak, katanya nanti dimarahi keluarga yang lain," ujar pengacara Ongki Hatu di persidangan.

Dikonfrontir oleh majelis hakim, Semy Theodorus mengakui hal itu. Namun dia berdalih, kompensasi tanaman bukan tanggung jawab dia sebagai kontraktor.

Tidak berhenti sampai di situ, Ongki Hattu yang juga penasehat hukum Kadis Jhon James Kay ini menyentil fakta lapangan, ketika itu. Berupa perintah Bupati Barnabas Orno ketika berkunjung ke pulau Letti. "Kunjungan kerja Bupati ke pulau Letti, supaya siapkan batu penjuru di lokasi pabrik es itu, iya khan," ujar Ongki ke saksi Kades Nuwewang Yahya Tawaineha.

Sebelumnya, Ongki kepada Kabar Timur menyebutkan adanya nama Orno di BAP Jaksa. Menurutnya, hal itu berarti mantan Bupati MBD itu harus dihadirkan di persidangan, demi kepentingan pembelaan atas kliennya Jhon James Kay.

Hal mana sesuai fakta persidangan sebelumnya, ada indikasi peran Orno di perkara ini. Terungkap dari pengakuan saksi PPTK Sonya Letedara kalau blokir pencairan termin I II dan III diperintahkan "buka" oleh Kadis Jhon James Kay ke pihaknya karena perintah Orno. (KTA)

Komentar

Loading...