KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dwi Eko (50) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon karena didakwa melakukan pemerkosaan terhadap “Bunga” (20) warga dusun Air Salak Desa Waiheru.
Penasehat hukum terdakwa menyebutkan fakta persidangan belum ada bukti kliennya melakukan perbuatan bejat terhadap lulusan SMA di kota Sorong, Papua itu.
Perbuatan terdakwa yang berdomisili Desa Larike Kecamatan Leihitu Barat itu belum terbukti lantaran, keterangannya belum bisa dijadikan pertimbangan bagi hakim.
“Bagaimana, terdakwa itu khan tuli-tuli. Tuli ringan lah. Sampe hakim ketua saja musti teriak-teriak kasih pertanyaan,” akui pengacara Roza Tursina Nukuhehe usai persidangan yang digelar tertutup itu, di PN Ambon, Rabu kemarin.
Diakui memang ada hasil visum et repertum dokter yang diambil pasca kejadian menyatakan alat vital korban Bunga tidak utuh lagi. “Tapi menurut dokter itu robekan hasil luka lama. Bukan luka baru,” ujar Roza.
Sementara sesuai penyidikan polisi peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 13 Juli 2020. Dengan begitu, menurutnya tuduhan jaksa tidak sinkron dengan fakta kejadian yang sebenarnya. Apalagi ada pengakuan korban kalau dia mempunyai pacar di Kota Sorong tersebut.
“Bisa saja, itu terjadi di tempat lain, di Sorong kah atau dimana, sapa tau?,” jelasnya.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Rahmat Selang itu, JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Yang ancamannya relatif berat maksimal 12 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU Endang Anakoda menyebutkan pemerkosaan terhadap korban terjadi setidak-tidaknya di satu tempat masih masuk wilayah hukum Kejari Ambon. Tepatnya di dusun Air Salak, Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon, pada 13 Juli 2020 lalu.
Persidangan kemarin telah masuk agenda pemeriksaan terdakwa. Sebelumnya sejumlah saksi telah diambil keterangannya termasuk pemilik rumah yang jadi tempat kejadian perkara (TKP)
“Jadi menurut saksi Wa Ima, pemilik rumah dia bilang seng ada teriakan minta tolong. Hanya saksi lihat terdakwa dengan korban ada jalan naik ke lantai dua. Tapi di atas malah ada orang tua dari korban,” sambung Roza Tursina lagi.
Di lantai dua itu lah, kliennya menyuruh korban melakukan gerakan sit up sebagai pelatihan sebelum mendaftar sebagai calon Bintara Polwan ketika itu. “Lah anak perawan disuruh sit up atau push up pasti resiko robek lah,” ujarnya. (KTA)


























