Peminjam Bendera Proyek RRI Tual Dituntut 5 Tahun Lebih
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Terdakwa terakhir korupsi pengadaan tower pemancar RRI Tual dituntut jaksa 5 tahun 6 bulan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Andi Adha dkk di Pengadilan Tipikor Ambon. Dua terdakwa sebelumnya telah divonis bahkan mengajukan banding.
Terdakwa Sahid Rusmin yang merupakan peminjam bendera CV Aslah Real itu dituntut JPU Fitria Tuahuns di persidangan Senin (10/1) selain pidana badan, juga denda Rp 300 juta. "Menuntut terdakwa Sahid Rusmin pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan membayar denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara," kata Fitria Tuahuns.
Oleh hakim ketua Andi Adha, penasehat hukum terdakwa kemudian diminta menyiapkan pembelaan untuk persidangan pekan depan. Terkait itu, pengacara Melky Ihalauw mengaku kliennya Sahid Rusmin sebagai pelaksana pekerjaan ada menerima uang dari pemilik CV Aslah Real, Mukhlis Rumbia.
Uang itu untuk kepala stasiun RRI Tual ketika itu sebagai biaya berobat. Tapi sebagian daripada uang itu dipakai kepentingan pribadi terdakwa.
Dua terdakwa sebelumnya telah divonis lebih dulu, yakni PPK Rasyid Koedoeboen dan Direktur CV Aslah Real Mukhlis Rumbia. Perkara Tipikor proyek pengadaan satu unit pemancar (tower) FM 5 kilo LPP RRI Tual didanai APBN tahun 2019 senilai Rp 750 juta proyek tak selesai alias mangkrak. Walau secara fisik belum selesai, PPK Rasyid Koedoeboen berani melakukan pembayaran 100 persen.
"Kalu putus berapa tahun, kita pasti pikirkan untuk ajukan banding. Apalagi klien kami bukan pelaku utama di perkara ini," tandas pengacara Melky Ihalauw kepada Kabar Timur usai persidangan.
Menurutnya, terpidana PPK Rasyid Koedoeboen dan Direktur CV Aslah Real Mukhlis Rumbia saja mengajukan banding atas putusan majelis hakim, apalagi pihaknya.
Menurutnya akibat kondisi pandemi Covid-19 yang merebak antara tahun 2020-2021 banyak proyek pengadaan di Indonesia, bukan saja proyek milik LPP RRI Tual menjadi terkendala. (KTA)
Komentar