Pejabat Dishub Patut Jadi Tersangka Korupsi KMP Marsela
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Persidangan perkara korupsi PT Kalwedo dengan tiga terdakwa lanjut lagi hari Rabu pekan ini. Kuasa hukum menilai jaksa tebang pilih, tidak menetapkan pejabat terkait di Dinas Perhubungan MBD selaku tersangka.
"Sidang lanjutan hari Rabu ini, menghadirkan KPA dan dua PPK Dinas Perhubungan," ungkap pengacara Rony Samloy kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin.
Menurutnya, dari tiga saksi dihadirkan itu, hanya saksi PPK tahun 2017 yang relevan dengan peran klienmya, Billy Ratuhanlory yang juga Plt Dirut PT Kalwedo tahun 2017. "Makanya ini kesempatan buat kejar peran PPK maupun Kuasa Pengguna Anggaran dinas," akunya.
Dia menjelaskan, peran terdakwa Billy Ratuhanlory lebih tepatnya hanya pelaku turut serta di perkara ini. Dengan begitu mestinya terdakwa hanya diancam dakwaan subsidair, bukan primer. Dan seperti apa peran kliennya baru bisa terlihat di sidang tersebut.
Dia bahkan menduga kuat "kejahatan" pihak Dishub Kabupaten MBD ada di perkara ini. Minimal berupa kelalaian PPK maupun KPA dinas, dalam hal pengawasan dana subsidi Pemda MBD yang dikucurkan ke BUMD tersebut.
Hal yang sama terhadap subsidi Kementerian Perhubungan RI, Dinas Pemprov Maluku lalai melakukan pengawasan. "Kita sebut lalai, bukan berarti tidak ada dugaan konspirasi, atau kolaborasi kejahatan," ujarnya.
Sebelumnya pegiat antikorupsi Herman Siamiloy mensinyalir, kerugian negara terbesar terjadi di tahun 2016-2017. Dari penelusurannya, Siamiloy yang juga tokoh masyarakat MBD ini menyebutkan adanya peran Dinas Perhubungan Kabupaten MBD dan provinsi di perkara tersebut.
Disebutkan KMP Marsela mangkrak sejak tahun 2016 ketika Lucas Tapilouw menjabat Plt Dirut PT Kalwedo hingga di tahun 2017 ketika BUMD itu dipimpin Billy Ratuhanlory, yang mana ketika itu KMP Marsela tidak beroperasi sama sekali.
Dia menduga ada laporan Dinas Perhubungan MBD melalui Dishub Provinsi Maluku ke Kementerian Perhubungan RI menyatakan KMP Marsela dioperasikan, ternyata tidak.
"Fery ini berangkat jam berapa singgah di pelabuhan mana. Dan jarak pelayarannya berapa mil habiskan BBM berapa ton, semua ada di KKM. Tapi jaksa tidak tanya," terang Siamiloy.
Sementara dari penelusuran ditemukan adanya indikasi laporan palsu penggunaan BBM KMP Marsela. Laporan "fiktif" atau palsu tersebut diduga dari Dinas Perhubungan Kabupaten MBD Cq Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ke Kementerian Perhubungan RI.
"Jadi ada dua jurnal, satu asli yang dipegang oleh KKM. Satunya lagi diduga palsu yaitu jurnal di syahbandar pelabuhan-pelabuhan yang disinggahi Fery ini. Damer, Tepa, Moa, Leti dan Lakor itu," jelasnya
Laporan itu disinyalir dipakai untuk mengelabui pihak Kementerian terkait penggunaan BBM dimaksud. "Kalau kapal Fery ini seng balayar, tapi dilaporkan seakan-akan berlayar, itu kerugian negara atau bukan?," ujar Herman Siamiloy.
Tiga terdakwa kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Ambon, yakni duo mantan Plt Dirut PT Kalwedo masing-masing Lucas Tapilouw dan Billy Ratuhanlory. Kemudian mantan bendahara perusahaan milik daerah itu Joice Lerrick.
Di persidangan lalu, saksi PPK Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, Abdul Madjid dihadirkan. Dalam kapasitas selaku PPK, saksi menjelaskan kalau di tahun 2016 terdakwa Lucas Tapilouw menandatangani kontrak trayek pelayaran KMP Marsela bersama pihaknya. (KTA)
Komentar