KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Steven Latuihamallo punya hak membantah jika jaksa mendakwakan kliennya itu pelaku utama di perkara ini.
Sedianya tiga saksi dihadirkan oleh JPU di persidangan perkara dugaan korupsi dana BOSDA dan BOSNAS SMKN1 Ambon, tapi satu saja yang sempat dimintai keterangannya. Di persidangan saksi Victor Tuankotta, menyatakan dana BOS sekolah tersebut sepenuhnya dikelola oleh dua bendahara dan BOS.
“Faktanya, bukan Kepsek yang kelola semua dana-dana itu. Tapi dua Bendahara dana BOS,” ujar pengacara Abdussukur Kaliky kepada Kabar Timur usai persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/1).
Menurut penasehat hukum terdakwa mantan Kepsek SMKN 1 Steven Latuihamallo ini, persidangan baru di awal-awal namun keterangan saksi koordinator dana BOS SMKN1 Ambon itu menjadi pintu masuk yang baik guna membuktikan adanya peran pihak lain di perkara ini. “Kepsek hanya pegang kunci brankas, tapi dua bendahara dana BOS itu yang punya nomor pin brangkas,” kata Kaliky.
Dari situ sebut dia, ada potensi kejahatan dilakukan oleh pihak lain, dalam hal ini dua bendahara dana BOS dimaksud.
Persidangan menghadirkan saksi koordinator dana BOS SMKN1 Victor Tuankotta berlangsung singkat. Pasalnya, majelis hakim menskorsing sidang, dikarenakan dua hakim anggota di perkara ini harus bertugas membacakan putusan (vonis) perkara lain.