Penipuan “Sekolah Penerbangan” Ortu Siswa Minta Uang Kursus Dikembalikan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang perkara penipuan yayasan sekolah yang bergerak di sektor angkutan udara "Berdika Pura Nusantara (BPN) Maluku Flight" digelar menghadirkan dua saksi orangtua (ortu) siswa. Di ujung persidangan, saksi ortu menuntut uang kursus dikembalikan oleh ketua yayasan Martin Patolosang.
"Martin itu abunawas. Janji tidak ditepati. Pokoknya majelis hakim yang mulia kami tetap menuntut, uang kursus anak kami dikembalikan oleh terdakwa Martin," tandas Winan Anggora di persidangan PN Ambon, Selasa (4/1).
Winan Anggora dan Arthur, sama-sama ortu siswa BPN Maluku Flight angkatan 16 dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Butet Karno alias Suwarja Sukarno. Dalam keterangannya, kedua saksi sama mengaku Butet yang sebelumnya menjabat direktur di lembaga pelatihan (kursus) tersebut merupakan orang baik. Tapi tapi kemudian terseret dalam perkara ini, makanya kedua saksi mengaku heran. "Kami hanya dengar Butet sudah diberhentikan oleh Martin. Katanya karena Butet ada kerjasama dengan PT Radio di Surabaya," terang Winan.
Diakui saksi Winan, PT Radio akhirnya jadi tumpuan harapan 20 siswa BPN Maluku Flight selama magang di Surabaya. Lantaran Martin gagal menemukan perusahaan tempat kerja magang bagi 20 siswa BPN Maluku Flight di daerah itu.
Sebelumnya kepada para siswa yang berangkat kerja magang di Surabaya dijanjikan Martin bekerja di Bandara Surabaya. Tapi ternyata mereka dipekerjakan di salah satu perusahaan ekspedisi (cargo) di kota itu.
Yang anehnya, walau kerja magang tanpa gaji, tapi seharusnya uang kursus yang disetor ke Yayasan pimpinan Martin sebanyak Rp 65 juta per siswa itu bisa dipakai untuk biaya hidup termasuk bayar kos-kosan.
"Yang herannya anak saya minta kirim uang untuk biaya hidup dan kos-kosan. Saya lalu minta dia pulang ke Ambon saja kalau begitu," ungkap saksi Winan.
Hal yang sama disampaikan saksi Arthur. Dia mengaku anaknya juga mengalami kondisi yang sama selama magang 3 bulan di Surabaya. Akhirnya para ortu siswa sepakat memulangkan anak-anak mereka ke Ambon dengan biaya sendiri menggunakan kapal laut.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Butet mengaku pihaknya siap menghadapi tuntutan JPU Ella Ubeleeuw dan Juneth Pattiasina pekan depan. Menurutnya, kliennya hanya korban dari manajemen BPN Maluku Flight yang mekanisme pengelolaan yayasannya tidak jelas itu.
"Ini kejahatan dari sistem pendidikan di yayasan itu. Kemudian dilarikan ke pasal 55 KUHP Artinya Butet itu korban, tapi disuruh ikut bertanggung jawab, sebagaimana pasal 55 tersebut," kata pengacara Usman Tuhulele.
Di persidangan sebelumnya ternyata Lembaga Kursus Pendidikan BPN Maluku Flight tidak terdaftar pada Kementerian Pendidikan RI. Anehnya para lulusan diberikan ijazah, yang mestinya hanya berupa sertifikat atau lisensi.
Kasus itu terungkap ketika salah satu orang tua siswa mempersoalkan anaknya yang telah dinyatakan lulus kursus dan pelatihan dipekerjakan di perusahaan ekspedisi di Surabaya bukannya di Bandara sebagaimana janji pihak yayasan.
Sementara biaya yang telah dikeluarkan untuk anaknya mencapai Rp 65 juta bahkan sampai Rp 100 juta ditambah magang atau praktek lapangan. Merasa dibohongi kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Tiga terdakwa dihadirkan JPU Juneth Pattisina demikian pula tiga saksi korban. Ketiga terdakwa masing-masing Martin Pattolosang sebagai pemilik Yayasan, Sowarja Sukarno alias Butet sebagai Direktur Utama dan Jhon Paul alias Jhon selaku Branch Manager BPN Maluku Flight. (KTA)
Komentar