Jaksa Tuntut Penggelap Uang Perusahaan Dua Tahun Lebih

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Jaksa tuntut terdakwa penggelapan uang perusahaan Baguala Resort dan Spa, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Penasehat hukum hanya meminta keringanan hukuman.

Tuntutan terhadap terdakwa Merlan Uniyana itu disampaikan JPU Kejari Malteng Rian Jose Lopulalan, di PN Ambon Rabu kemarin. Menurut Rian, terdakwa Merlan Uniyana alias Lan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum, melanggar pasal 374 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Merlan Uniyana alias Lan, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucap Rian di persidangan Rabu (5/1) di PN Ambon.

Tuntutan tersebut, disertakan JPU dengan barang bukti 1 buah mesin EDC CIMB Niaga, 1 buah buku tabungan BCA KCU Kota Ambon dengan nomor rekening atas nama Merlan Uniyana serta 1 buah kartu ATM atas nama terdakwa.

“Yah Beta hanya minta keringanan hukuman bagi klien,” ujar pengacara Victor Tala usai persidangan.

Menurutnya, Merlan Uniyana patut mendapatkan keringanan hukuman. Pasalnya, yang bersangkutan baru kali ini menemui masalah hukum. Kemudian dia memiliki tanggungan, ibu yang sudah uzur dan satu anak yang diasuh sang ibu saat ini. “Tau tidak Merlan ini tinggal di rumah pengungsi deng dia pu ibu dan anak? Dia seng punya apa-apa kasian lae,” ujar Victor Tala.

Terungkap di persidangan modus operandi Merlan Uniyana (33) melakukan penggelapan dari hasil belajar dari youtube. Tapi akibat dari belajar itu dia duduk di kursi pesakitan, sebagai terdakwa di PN Ambon. Dia didakwa menggelapkan uang perusahaan milik pengusaha Ana Latuconsina itu senilai Rp 274 juta.

“Saya mendapatkan cara itu dari youtube yang mulia,” akui terdakwa Merlan di persidangan saat diperiksa sebagai terdakwa.

Dia mengaku menerapkan modus itu sejak dipindahkan ke bagian resepsionis Baguala Resort dan Spa, desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng. Hasil belajar di media sosial itu dilakukan dengan cara menggesek kartu ATM pribadi di mesin EDC milik CIMB Niaga. Namun pembayaran dibatalkan oleh terdakwa dengan menekan tombol VOID.

Setelah pembatalan transaksi, terdakwa kemudian menggunakan kartu ATM miliknya dengan menggesek mesin tersebut. “Kalau transaksi dibatalkan, otomatis masuk ke dia rekening. Di tahun 2021 ada temuan, tahun 2020 juga. Sementara tahun 2019, bersih pak,” ujar Grace saksi manajer accounting Baguala Resort dan Spa itu.

Grace mengaku pihak manajemen telah memberikan terdakwa kesempatan mengembalikan uang yang digelapkan. Tapi tidak digubris. “Gaya hidupnya juga Hedon, gaya berpakaiannya juga pilih yang branded-branded,” ujar saksi Grace sinis. (KTA)

Komentar

Loading...