Peran Bendahara Pembantu DLHP Makin Terungkap

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Saksi driver kendaraan operasional DLHP dihadirkan di persidangan kemarin. Makin terungkap peran para terdakwa di perkara dugaan korupsi anggaran BBM kendaraan dinas tersebut. Saksi operator speedboat bahkan mengaku ada uang diberikan ke operator SPBU Belakang Kota bernama Basri.
Terungkap kalau struk atau nota-nota palsu pengambilan BBM itu teryata bermuara ke saksi sidang lalu, bendahara pembantu pada DLHP Kota Ambon, Maureen Huwae. Hal itu terlihat ketika salah satu JPU Endang Anakoda mencercar saksi Buce Totoy, dan menanyakan dimana struk-struk itu diperoleh. "Kalau struk ambil dimana? Siapa tanda tangan?" tanya JPU Endang di persidangan Senin (3/1) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Saksi Buce yang juga driver mobil penyiram taman DLHP ini menjelaskan setelah mengambil uang pembelian BBM dari Maureen di kantor, dia mengaku jika nota dari saksi Maureen masih cukup, maka dia tidak memberikan uang ke operator SPBU bernama Basri itu. Tapi kalau struk atau nota pengambilan BBM telah habis, dia menggunakan uang kelebihan tiap hari untuk "membayar" operator Basri di SPBU Belakang Kota.
"Rata-rata antara Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta lebih, tidak tentu ibu jaksa," akui Buce. "Tiap bulan ada kelebihan uang?," cercar JPU Endang. "Iya ibu," jawab saksi Buce Totoy.
Diakui saksi kalau tiap dua minggu sekali mendapatkan dana pembelian BBM sebesar Rp 2,9 juta dari bendahara Maureen. Namun uang tersebut tidak dipakai habis. Kepada Kabar Timur, usai sidang yang relatif cepat kemarin pengacara Edo Diaz menjelaskan uang kelebihan itu dipakai para oknum operator untuk "membayar" operator SPBU guna mendapatkan struk-struk palsu. "Jadi itu uang kelebihan. Misalnya hari ini beli 25 liter, nah uang itu seng semua dipakai. Begitu juga besok, lusa, tula dan seterusnya," papar penasehat hukum terdakwa Lucia Izaak itu.
Sekali lagi kata dia, itu merupakan akal-akalan bendahara pembantu DLHP Maureen sendiri. "Maureen, ini fakta persidangan kok bukan Katong yang bilang," ujarnya.
Terkait saksi dimaksud, ketua tim JPU Echart Palapia menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka baru. Menurutnya untuk ke arah itu relatif masih jauh, persidangan belum usai.
Tapi dari fakta persidangan memang iya, akui Echart, saksi Maureen Huwae merupakan saksi kunci di perkara ini."Jadi silahkan terjemahkan sendiri, sesuai aturan perundangan-undangan terkait," kata Echart Palapia. (KTA)
Komentar