Mantan Suami Isteri Duduk di Kursi Terdakwa Bergantian

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Asri Hamadi dan Umar Londjo Kadis Pembangunan Desa Tertinggal (PUPR dan PDT) Kabupaten Kepulauan Aru dihadirkan sebagai saksi perkara ITE dengan terdakwa Habiba Yapono (45), ASN pada Dinas Pariwisata Pemprov Maluku. Di lain pihak, Umar disidang terkait penelantaran anak.

Asri (41) adalah isteri Umar, setelah bercerai dengan Habiba. Menariknya di persidangan kemarin, perkara keduanya digelar bergiliran. Masing-masing duduk di kursi pesakitan, Habiba lebih dulu kemudian Umar.

JPU untuk mereka juga sama, Ella Ubeleeuw dan Juneth Pattiasina dari Kejati Maluku.
Di perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Habiba Yapono, Asri dan Umar duduk selaku saksi. "Saya dihantam habis-habisan di media sosial yang mulia," ujar Umar di persidangan Senin (3/1) menjawab hakim ketua Rahmat Selang di PN Ambon.

Namun begitu, dirinya sempat menawarkan mediasi kepada Habiba saat kasus masih di ranah penyidikan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Walau postingan medsos itu dialamatkan kepada Asri, tapi menurut Umar itu merupakan pencemaran nama baik terhadap dia dan Asri.

Habiba sendiri menaikkan status menghujat Asri beberapa kali antara April - Agustus tahun 2020. Akibatnya Asri dan Umar melapor ke Polda Maluku. "Terdakwa ada perbuatan apa sampai dia bikin postingan?," tanya hakim ketua Rahmat Selang. Umar menjawab tidak tahu. "Sementara dia minta uang ke Ternate saya kasih uang, minta mobil saya kasih juga," "Saudara Umar, maksud saya sebelumnya ada apa dulu," tanya Rahmat Selang lagi.

Tiba-tiba terdakwa Habiba berbicara dengan nada tinggi. Dia meraih hape dan hendak memutar rekaman video permintaan uang kuliah dari kedua anak Umar dengan terdakwa. Namun hakim Rahmat menjelaskan hal itu nanti disampaikan terdakwa Habiba saat pembelaan saja. Sidang yang nyaris memicu debat panas terdakwa dengan kedua saksi Asri dan Umar itu pun reda
Habiba sendiri mengaku sejak April tahun 2020 lalu tidak dinafkahi oleh Umar. Namun hal itu dibantah Umar Londjo saat dia duduk di kursi terdakwa pada persidangan kedua.

Umar menyatakan alasan tidak menafkahi dikarenakan saksi Habiba dan terdakwa sendiri bukan lagi suami istri setelah bercerai menurut agama sejak bulan april 2020 hingga perkara penelantaran anak tersebut bergulir di pengadilan.

Mobil yang pernah diberikan yang menurut saksi Habiba sebagai mahar perkawina dibantah oleh terdakwa Umar. Menurut Umar mobil tersebut hanya pemberian urusan kerja kerja Habiba Yapono di kota ambon. "Karena mahar pernikahan kami waktu itu10 gram emas” tepisnya.

Tapi kemudian saksi Habiba mengaku, mobil itu akhirnya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari. Habiba menambahkan Umar hanya memberikan nafkah sesekali hanya sesekali antara Rp 50- Rp 200 ribu. (KTA)

Komentar

Loading...