15 Perkara Korupsi Ditangani, Rp 1,6 Miliar Kembali ke Negara
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap dan menangani sebanyak 15 kasus perkara tindak pidana korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2021.
Dari 15 perkara ini, jumlah potensi kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar. Namun, yang berhasil diselamatkan dan kembali ke kas negara sebanyak Rp 1,6 miliar.
“Total kerugian negara yang kembali ke kas negara sebesar Rp 1,6 miliar,” kata Karo Ops Polda Maluku, Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto, saat konfrensi pers akhir tahun yang digelar di Rupatama Polda Maluku, Kamis (30/12).
Menurutnya, untuk 15 kasus korupsi ini, beberapa diantaranya sudah sampai pada tahap pelimpahan ke kejaksaan. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Wantri bilang, jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu, penanganan perkara korupsi di tahun 2021 lebih banyak. Yang mana, tahun 2020, Ditreskrimsus hanya menangani sebanyak empat perkara tindak pidana korupsi.
“Jadi tahun ini mengalami peningkatan dari tahun 2020 kemarin. Kalau tahun 2020 hanya empat kasus, tahun ini sebanyak 15 kasus,” terangnya.
Khusus untuk penyelesaian kasus Tipikor, Wantri mengaku, pihaknya cukup terkendala akibat mewabahnya virus covid-19 di Maluku. Selain itu, faktor lainnya akibat dari lambatnya pihak terkait dalam memenuhi panggilan penyidik.
“Dan kita juga terkendala akibat dari lambatnya perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan BPK RI,” sebutnya
Kendati begitu, dia menegaskan, kasus-kasus ini tentu menjadi atensi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Dia berharap kendala yang dihadapi bisa terlewati sehingga penanganan kasus korupsi di Maluku bisa diselesaikan secepatnya. (KTY)
Komentar