Kepatuhan Pelayanan Publik di Maluku Masih Rendah

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menilai kepatuhan terhadap penerapan standar, maklumat pelayanan, pengelolaan, fasilitas dan layanan khusus publik di enam dari 11 kabupaten/kota selama tahun 2021 masih rendah atau berada dalam zona merah.

“Hasil penilaian kepatuhan terhadap penerapan standar-standar pelayanan publik tahun 2021 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota oleh kami, etrcatat enam daerah masih berada dalam zona merah. Mereka belum memenuhi komponen yang ditetapkan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan ada 10 komponen dalam kepatuhan terhadap penerapan pelayanan publik yang didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di antaranya adalah standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, fasilitas yang disediakan dan pelayanan khusus bagi ibu hamil, lansia dan pengguna layanan berkebutuhan khusus.

Hasil menunjukkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Buru, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, Seram Bagian Timur dan Kota Tual masih rendah, karena belum memenuhi standar yang sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Sedangkan Kabupaten Maluku Tenggara, Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Barat berada dalam zona kuning atau sedang. Hanya Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon yang patuh terhadap penerapan komponen pelayanan publik, sehingga berada dalam zona hijau atau tinggi.

“Penilaian kepatuhan pelayanan publik Provinsi Maluku berada dalam zona hijau. Untuk Kabupaten dan Kota lain yang telah mendapat zona kuning dan diharapkan pada 2022 dapat berubah dari posisi sekarang menuju kepatuhan tinggi,” ujar Hasan.

Dikatakannya lagi, penilaian pelayanan publik yang dilakukan sejak Mei 2021, diawali dengan proses pendampingan oleh tim penilaian terhadap beberapa Organisasi  Pemerintah Daerah (OPD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Hasan .

OPD di tingkat provinsi yang dinilai oleh Ombudsman adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud),

sementara di tingkat kabupaten/kota yang dinilai adalah DPM-PTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil), Dinkes, dan Disdikbud. “Terkait pemilihan kebijakan pada 2021 agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni tidak semua OPD yang dinilai oleh Ombudsman RI karena kondisi pandemi COVID-19,” ujar Hasan. (AN/KT)

Komentar

Loading...