Hari ini “Saksi Kunci” Korupsi DLHP Kota Dihadirkan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Saksi kunci perkara korupsi DLHP Kota Ambon bakal dihadirkan oleh jaksa di persidangan hari ini. Bendahara pembantu pada dinas yang mengelola sampah Kota Ambon itu sesuai fakta persidangan “sangat” berperan dalam perkara ini.

“Besok (hari ini) saksi itu kita hadirkan,” akui ketua tim JPU Kejari Ambon Echart Palapia kepada Kabar Timur di PN Ambon, Rabu (29/12).

Kasipidsus Kejari Ambon itu menolak membeberkan peran saksi tersebut di perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar itu. Meski fakta persidangan terungkap saksi dimaksud berperan penting, dalam hal nota-nota pembelian BBM solar maupun premium untuk kendaraan operasional pengangkut sampah.

Anggota tim JPU Chrisman Sahetapy, mengaku saksi dimaksud bernama Maureen Huwae. “Dia itu bendahara pembantu, di DLHP Kota Ambon,” ungkap Sahetapy terpisah usai sidang.

Di persidangan kemarin, saksi bendahara pengeluaran DLHP Jeny dihadirkan di persidangan. “Tapi saksi ini kurang penting, sidang besok baru Maureen, dia itu saksi kunci. Itu baru bisa keliatan siapa-siapa dari para terdakwa ini (yang paling berperan),” tambah Chrisman.

Mauren Huwae di beberapa persidangan sebelumnya, dinilai paling berperan dalam pengeluaran belanja BBM untuk puluhan unit kendaraan operasional pengangkut sampah pada DLHP Kota Ambon.

Dia juga yang meminta para operator kendaraan operasional membawa nota pembelian atau struk ke SPBU Belakang Kota. Di SPBU tersebut, struk pembelian ditandatangani misalnya 70 liter, tapi dikeluarkan oleh pihak SPBU hanya 50 liter. Selisih biaya pengeluaran itu diduga mengalir ke kantong pribadi oknum tertentu.

Di persidangan lalu, 10 saksi perkara dugaan  korupsi DLHP Kota Ambon yang dihadirkan tim jaksa semuanya operator SPBU mengaku, ada struk (DO) yang merupakan kupon pengambilan BBM nilainya dirubah oleh mereka.

“Intinya tidak sesuai DPA. Misal, harusnya 70 liter diparaf hanya 50 liter,” kata pengacara Edo Diaz kepada wartawan, usai perkara itu, Selasa (7/12) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Felix Rony Wuissan itu penasehat hukum terdakwa mantan Kadis DLHP Lucia Izaak ini menduga “manipulasi” nota pembelian BBM adalah ulah oknum bendahara dinas tersebut.

“Jadi ada fakta-fakta bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai DPA, yang mengarah ke bendahara dinas,” sebut Diaz.

Namun oknum pegawai berinisial MH ini, kapasitasnya, hanya bendahara pembantu pada dinas tersebut sekaligus pendamping PPK (Maurits Maurits Yani Talabessy) yang juga terdakwa perkara ini. Edo Diaz menyatakan MH yang menyuruh menyiapkan bukti-bukti pertanggungjawaban berupa struk-struk yang diduga palsu itu. (KTA)

Komentar

Loading...