Kades Elo Cs Tersangka Penyerangan Gereja
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Korban utama Pdt Moses Ley dari Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) menolak penyelesaian kekeluargaan dan kasuspun dilanjutkan.
Babak baru pengusutan kasus penyerangan gereja di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mulai masuk tahap penetapan tersangka. Penyerangan rumah ibadah di Desa Elo, Kecamatan Mdona Heira Kabupaten MBD, enama tersangka ditetapkan, satu tidak ditahan.
“Enam tersangka, satunya tidak di tahan karena anak di bawah umur. Jadi tersangka yang ditahan lima orang,” ungkap Kasatreskrim Polres MBD AKP Sulaiman kepada Kabar Timur, melalui WhatsApp, kemarin.
Penahanan terhadap lima tersangka dilakukan sejak 24 Desember 2021 malam. Diantara mereka, kata Kasatreskrim Polres MBD itu, ada oknum kepala desa Elo berinisial MT yang diduga kuat merupakan otak dari semua tindakan yang dilakukan para tersangka.
Sementara dua laporan polisi (LP) masih dilakukan pemanggilan kedua. Diharapkan para terlapor koperatif, dengan memperhatikan rentang kendali akibat cuaca ekstrim berupa musim barat, dengan ombak besar itu.
“Pelaku yaitu, MYS, NS, YRT, SS. Kemudian pelaku yang menyuruh melakukan yaitu MT, jabatan Kades Elo,” ungkap AKP Sulaiman.
Sebagai informasi tambahan, dia mengaku hari Jumat pekan kemarin memang sudah dilakukan mediasi di pendopo oleh Bupati MBD dihadiri para tokoh Forkompinda setempat, juga dihadiri Wakil Bupati MBD Ketua DPRD, Sekda MBD, Waka Polres MBD Ketua klasis dan para ketua jemaat kedua belah pihak, GPM maupun GSJA.
Pertemuan direkomendasikan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun pihak-pihak bertikai, ungkap Sulaiman, hanya dihadiri salah satu pelaku, yakni Kades Elo. Sedangkan dari pihak korban, tidak hadir. Sehingga dalam pemenuhan petunjuk Peraturan Polisi No 08 tahun 2021, jelas AKP Sulaiman hal dimaksud tidak bisa terpenuhi.
Korban utama setelah menghadap ke Satreskrim Polres MBD yakni Pdt Moses Ley dari pihak Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) menolak penyelesaian secara kekeluargaan.
AKP Sulaiman menjelaskan, hal dimaksud perlu diketahui publik, agar penyidik tidak dituding menolak usulan penyelesaian masalah “lagi pula jangka waktu penyidikan sesuai aturan kami sudah hampir lewat waktu,” akuinya.
Akhirnya dilayangkan SPDP, setelah Polres MBD memberikan waktu untuk kordinasi antara para korban, baik jemaat dan puluhan pendeta GSJA maupun para pelaku untuk rujuk. Tapi ternyata tidak dilaksanakan oleh para pelaku.
“Maka kita tindak lanjuti dengan penetapan tersangka. Dan dilakukan penahanan sejak tanggal 24 Desember2021 itu,” terang Kasatreskrim Polres MBD itu. (KTA)
Komentar