Pemilik “Landraad Tawiri” Resmi Ajukan Banding
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Divonis relatif ringan, terpidana korupsi lahan Tawiri Johana Rachel Soplanit mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku. Penasehat hukum menilai majelis hakim "keliru" menerapkan hukum dalam putusannya.
Hal itu dinyatakan pihak Johana Rachel Soplanit, yang menilai majelis hakim Andi Adha mengabaikan fakta persidangan. "Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Telah jelas pemerintah negeri Tawiri tidak memiliki tanah, tapi mengiyakan dakwaan jaksa kalau tanah dalam perkara ini, milik negeri," tandas pengacara Hendry Lusikooy, penasehat hukum Soplanit kepada Kabar Timur, Rabu (22/12) di PN Ambon. Johana divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Andi Adha pekan lalu. Tapi kemarin, tepat satu minggu bagi pihaknya, akui Hendry, telah sampai batas waktu menyatakan upaya banding. "Tadi kami sudah nyatakan banding ke PT," ungkap Hendry Lusikooy.
Alasan banding, menurutnya disebabkan kliennya berdasarkan bukti Landraad tahun 1899 menyatakan dusun Ajermata milik keluarga Soplanit di Tawiri. Hal mana, putusan pengadilan pemerintah kolonial Belanda tersebut hingga hari ini belum dibatalkan oleh pengadilan negeri manapun.
Hendry mengakui kalau sidang perkara nomor 118 terkait kepemilikan dusun Ajermata dimaksud telah bergulir, dan hasilnya "NO". Menurutnya putusan "Niet Ontvankelijke Verklaard" atau disebut sebagai putusan NO ini menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
"Itu berarti tanah itu masih status quo, negatif. Atau gugatan tidak diterima," jelasnya
Karena itu, majelis hakim mestinya memastikan lebih dulu lahan tersebut milik siapa, keluarga Soplanit atau pihak-pihak lain, termasuk Pemerintah Negeri Tawiri, sebagaimana gugatan perdatanya.
Di lain sisi, persidangan Tipikor lahan Tawiri sesuai fakta yang terungkap, oleh para pelapor kasus ini sebelumnya hanya berdasarkan daftar nominatif yang dilihat di kantor Kecamatan. Berdasarkan daftar itu lah beberapa anggota saniri Negeri Tawiri melaporkan kasus ini ke institusi kejaksaan.
Yang mana, dari daftar tersebut terungkap para pemilik lahan yang diajukan untuk menerima kompensasi pembebasan lahan. Namun menurut Hendry daftar nominatif bukan dasar kepemilikan lahan. "Daftar nominatif itu bukan bukti kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan itu harusnya sertifikat atau surat tanah," katanya.
Kepemilikan lahan di Tawiri oleh kliennya Johana Rachel Soplanit terungkap dengan sendirinya di persidangan perkara ini. Berupa bukti Landraad, yang merupakan putusan pengadilan pemerintah kolonial Belanda yang belum pernah dibatalkan oleh pengadilan manapun.
Tapi sayang, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta yang terjadi. Putusan NO atas perkara No 118 antara penggugat yang juga kliennya itu, terhadap pihak lain, kata dia, mestinya dikembalikan ke status putusan sebelumnya. Yakni putusan Landraad tersebut, oleh pihak pengadilan pemerintah kolonial Belanda. (KTA)
Komentar