KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Berani berbuat, berani bertanggungjawab. Kalimat ini pantas disematkan kepada SF, pria yang melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial NT (korban).
SF (Pelaku) nekat memperkosa NT di dalam kamar kost korban. Setelah dilaporkan oleh korban, pelaku kemudian ditahan di Polsek Baguala. Bahkan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” kata Kabbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia kepada Kabar Timur, Selasa (21/12).
Dia menjelaskan, merujuk pada rumusan Pasal 285 KUHP, maka yang dimaksud dengan perkosaan adalah tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dan siapa yang melanggar pasal ini, maka sanksinya diancam hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, pilihan paling berat dialami NT, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Ambon. Betapa tidak, NT diperhadapkan dengan dua pilihan, hidup atau mati.
Jika mau terus bernafas, NT harus merelakan tubuhnya digauli SF. Tapi kalu melawan, parang menebas tubuh NT.
Peristiwa kelam yang dialami NT, terjadi pada Minggu dini hari (19/12) sekira pukul 02.00 WIT. Kala itu, NT sementara tertidur pulas dalam kamar kost nya yang terletak di Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.



























