Kejati Limpah 5 Perkara, Hakim Diminta Pertimbangkan Fakta Sidang

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sebanyak 14 berkas tersangka dari 5 perkara dugaan korupsi sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon. Jaksa harus membuktikan dakwaannya, namun praktisi hukum mengingatkan pembuktian oleh hakim jangan dipaksakan.

Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengklaim institusinya telah melimpahkan 5 perkara dugaan korupsi dalam satu bulan terakhir ke pengadilan tipikor. Hal itu setelah bukti-bukti valid diperoleh.

"Kita samakan persepsi dulu. Penyelidikan itu masih kumpul bukti. Kalau bukti sudah lengkap namanya P21," ujar Wahyudi kepada Kabar Timur di kantornya, Selasa (21/12).
Menurutnya, masa penuntutan berlaku hingga suatu perkara berkekuatan hukum tetap. "Di dalam masa penuntutan itu lah, jaksa akan berjuang keras membuktikan surat dakwaannya," ujar Wahyudi.

Terpisah praktisi hukum Fileo Flistos Noija menilai sejumlah perkara yang bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon, terkesan dipaksakan oleh institusi kejaksaan. Sebut saja perkara tipikor proyek taman kota Saumlaki KKT, fakta persidangan jelas menunjukkan para terdakwa tidak menerima uang sepeser pun.

Sementara pihak tertentu yang menerima uang, tidak duduk di kursi terdakwa. "Itu satu, kemudian soal material paving blok didakwa jaksa sebagai penyebab kerugian negara," ujar Noija.
Faktanya, paving blok sudah diganti material standar. Bahkan taman kota Saumlaki sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Dia menilai jaksa terkesan memaksakan perkara naik ke pengadilan, sementara unsur pidana belum cukup untuk dibuktikan. Akibatnya majelis hakim harus bekerja keras membuktikan dakwaan jaksa.

Seperti disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku 5 perkara telah bergulir ke Pengadilan Tipikor Ambon. Yaitu perkara dugaan korupsi pabrik es bertenaga solar sel milik Dinas Perikanan Kabupaten MBD, perkara dana BOS SMKN 1 Ambon, dugaan korupsi belanja modal Setda Kabupaten SBB dan korupsi dana retribusi Pasar Mardika Disperindag Kota Ambon.

Namun Fileo Flistos Noija mengingatkan dari semua perkara tersebut jaksa juga harus berupaya membuktikan niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) para terdakwa. Dan bukan sekedar membuktikan atau mengejar besaran kerugian negara.

Di lain pihak majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud, agar bersandar pada fakta persidangan. Selama ini dia menilai hakim selalu berusaha membuktikan dakwaan jaksa. Walau fakta persidangan tidak selalu berbanding lurus dengan dakwan jaksa. Akibatnya, rasa keadilan para terdakwa terkesan diabaikan. "Artinya, keyakinan hakim dalam memutus perkara hendaknya berdasarkan fakta persidangan, bukan kesimpulan atau asumsi," cetus Noija. (KTA)

Komentar

Loading...