“Terpidana” Korupsi Taman Kota KKT Pastikan Ajukan Banding
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Jeny Tulak Cs atas kliennya Wilelma Fenanlampir dirasa tak adil dalam perkara korupsi taman kota Saumlaki KKT, penasehat hukumnya memastikan ajukan banding. Menurutnya tidak ada fakta persidangan, kliennya telah memperkaya diri.
Memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku sudah disampaikan pada Jumat 10 Desember 2021 lalu. Yang pada pokoknya meminta hakim PT mempertimbangkan penerapan pasal 2 UU Tipikor oleh Jeny Tulak Cs yang dinilai keliru.
“Itu sa yang pasal 2, itu inti dari kenapa katong banding,” akui pengacara Rony Samloy kepada Kabar Timur Minggu (19/12).
Menyangkut pasal 2 UU Tipikor No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2021 Rony menilai hal itu tidak terbukti dalam persidangan atas kliennya. Yang mana dari pasal 2 tersebut mengandung unsur memperkaya diri.
Menurut penasehat hukum terpidana Wilelma Fenanlampir itu, majelis hakim telah keliru menerapkan pasal 2. Karena yang terbukti di persidangan adalah pasal 3 UU tersebut. Wilelma Fenanlampir dalam hal ini, terbukti menyalahgunakan kewenangannya selaku PPTK proyek taman kota. Kewenangan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hal itu, sebut Rony Samloy, terungkap bukan saja di BAP jaksa, tapi juga dari fakta persidangan, termasuk terpidana Kadis PU KKT Adrianus Sihasale dan pengawas lapangan Frans Julius Pelamonia.
Mereka semua sama, ujar Rony, berdasarkan fakta persidangan tidak ada saksi yang menyebut bahwa ketiga terdakwa ada menerima fee dari proyek dimaksud.
Sebelum divonis, ketiga terdakwa yakni Kadis PU KKT Adrianus Sihasale, PPTK Wilelma Fenanlampir dan Pengawas Lapangan Dinas PU Frans Julius Pelamonia divonis 6 tahun penjara. Ketiganya juga didenda Rp 300 juta, oleh Jeny Tulak.
“Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan, makanya kita semua banding,” ujar pengacara Marthen Fordatkosu usai sidang putusan tersebut.
Penasehat hukum terdakwa Frans Julius Pelamonia itu menilai putusan majelis hakim tidak sesuai fakta persidangan. Frans Pelamonia menurutnya juga tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban karena tidak memiliki kewenangan apapun sebagai pegawai honorer. Semua pelaksanaan pekerjaan di lapangan oleh Frans Pelamonia sudah dipertanggungjawabkan sesuai hasil fisik lapangan.
Terdakwa kadis PU Adrianus Sihasale dan PPTK Wilelma Fenanlampir, ungkap Marthen Fordatkosu juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku atas vonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta itu.
Sebelumnya JPU Ahmad Attamimi menuntut ketiga terdakwa masing-masing 8,6 tahun.
Perkara dugaan korupsi Saumlaki anggaran Dinas PU KKT tahun anggaran 2017 ini berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku merugikan negara senilai Rp1, 035 miliar.
Para terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1), dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KTA)
Komentar