Penyerangan Gereja di MBD Tiga Laporan Polisi “Naik Kelas”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Polres Maluku Barat Daya (MBD) memastikan dari tujuh laporan polisi (LP) tiga laporan telah naik ranah penyidikan. Kasus penyerangan gereja di Desa Elo, Kabupaten MBD sesuai gelar perkara pada 9 Desember lalu beberapa terlapor dipastikan bakal jadi tersangka.

“Sekarang kita membuat surat pemanggilan sebagaimana hasil gelar perkara yang dilaksanakan Satreskrim Polres MBD. Hasil gelarnya, 3 LP sudah dipastikan ditingkatkan ke penyidikan,” terang Kasatreskrim Polres MBD AKP Sulaiman kepada Kabar Timur, melalui pesan WhatsApp, Senin (20/12).

Hanya saja Kasatreskrim Polres MBD itu tidak merincikan tiga LP yang naik tahap penyidikan itu terkait kasus apa saja. Sebelumnya, dia menjelaskan, 34 saksi terlapor berkaitan tindakan pengrusakan gereja di Desa Elo.

Sementara beberapa LP lainnya berkaitan tindak pidana penghasutan dan sebagainya.  Dengan demikian calon tersangka, menurutnya, bisa lebih dari 34 orang. Sebelumnya AKP Sulaiman mengaku tim penyidik Satreskrim Polres MBD telah memeriksa 65 orang terkait kasus anarkisme   yang terjadi pada 16 dan 17 Nopember 2021 itu.

Dia juga menepis tudingan sejumlah pihak, yang menyebutkan pihaknya lambat merespon  aksi pengrusakan Gereja Bukit Sion milik jemaat GSJA di desa itu. Buktinya, setelah mendapatkan informasi dari Polsek Mdona Heira, tim Satreskrim Polres MBD langsung turun melakukan penyelidikan di TKP, satu hari pasca kejadian kedua.

Bahkan, di tanggal 17 Nopember atau kejadian kedua tersebut personil Polres 20 orang lebih, diturunkan guna membeckap Polsek Mdona Heira untuk mengamankan situasi.

Menurutnya, Bupati MBD telah berupaya melakukan mediasi. Tapi para terlapor tidak datang. Mereka terkesan menanggapi upaya mediasi Pemkab MBD itu.

Namun mediasi itu tidak ditanggapi secara proaktif oleh para terlapor, bahkan terkesan berlarut-larut, alhasil pihaknya menindaklanjuti dengan proses hukum. Ditegaskan AKP Sulaiman, Satreskrim Polres MBD tidak bisa menunggu lama. Walau sebetulnya pasca tindak pidana dilaporkan  harus segera ditindak lanjuti paling lambat 7 hari sejak kejadian. (KTA)

Komentar

Loading...