Pemilik “Landraad” Negeri Tawiri Divonis 1,6 Tahun

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Jika saja pemilik lahan ini menang gugatan perdata dan inkrah atas lahan yang diklaimnya, putusan perkara korupsi lahan Tawiri mungkin ceritanya lain. Terdakwa Johana Rachel Soplanit akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan akibat memperkaya orang lain.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Andi Adha menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor. Sementara tuntutan JPU Yeochen Almahdaly dkk dalam perkara pokok (primer) menurut pasal 2 dari UU tersebut tidaklah terbukti.

“Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Ketiga menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama dalam dakwaan subsider, dan oleh karena itu menghukum terdakwa Johana Rachel Soplanit dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” cetus Andi Adha, Jumat (17/12) sesaat sebelum mengetok palu akhirnya pada persidangan tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon.

Selain itu Andi Adha juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 50 juta, jika tidak harta bendanya yang masih ada disita oleh negara dan dilelang oleh jaksa. Kepada Johana yang baru saja berstatus terpidana itu, Andy Adha menjelaskan, klaim kepemilikan tanah berdasarkan bukti Landraad tahun 1899 belum memiliki kekuatan hukum tetap di PN Ambon maupun pengadilan manapun.

Dalam amar putusannya, Andi menjelaskan, uang sebanyak Rp 1,1 miliar yang dianggap sebagai kompensasi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga Lamatamal IX bukan hak terdakwa. Dikarenakan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap soal klaim lahan dimaksud berdasarkan bukti Landraad.

Yang mana menurut majelis hakim bukti tersebut sebagai dasar bagi terdakwa Johana Rachel Soplanit mengklaim dusun Ajermata dan Upulari di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. “Karena uang 1,1 miliar rupiah itu belum ada putusan pengadilan negeri atau pengadilan lain yang berwenang. Sehingga kami memutuskan sodara menurut pasal 3. Apakah sodara langsung mau nyatakan pikir-pikir atau bagaimana?,” ujar Andi Adha.

Johana lalu mengembalikan pertanyaan tersebut kepada dua penasehat hukumnya, yang dijawab pikir-pikir oleh mereka. Hal senada disampaikan JPU Yeochen Almahdaly, menyatakan pikir-pikir atas putusan ringan terhadap Johana Rachel Soplanit.

Usai persidangan praktisi hukum Ode Abdul Mukmin menilai Soplanit masih berpeluang bebas. “Kalau gugatan Landraad ini menang, dia bebas,” ujar Ode.

Menurutnya, sekalipun menjalani hukuman, jika gugatan perdata dimenangkan walau masih dalam masa pidana, dipastikan yang bersangkutan bebas. Dan informasinya kata Ode, gugatan Johana Rachel Soplanit sudah bergulir di PN Ambon. (KTA)

Komentar

Loading...