Raja Tawiri Divonis Enam Tahun Penjara

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Perkara pokok sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti, namun unsur kerugian negara dinyatakan terbukti. Buntutnya terdakwa Raja Negeri Tawiri Jacob Tuhuleruw diganjar majelis hakim pidana penjara selama 6 tahun.

Dia juga harus bayar uang pengganti Rp 2,323 miliar jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka gantinya tambahan hukuman 3 tahun penjara.
Dalam putusannya hakim ketua Andi Adha juga mengabaikan nota pembelaan terdakwa. Terutama atas klaim kepemilikan beberapa bidang tanah oleh Jacob Tuhuleruw berdasarkan bukti surat tanah maupun keterangan saksi.

Andi Adha dibantu hakim anggota Cristina Tetelepta dan Nova Salmon menegaskan lahan dalam perkara ini merupakan tanah negara. Hukuman lebih rendah terhadap anggota saniri Negeri Tawiri, Jery Tuhuleruw. Seperti halnya Jacob Tuhuleruw, dakwaan primair baginya juga tidak terbukti. Namun dakwaan subsider jaksa sebagaimana pasal 3 UU antikorupsi terbukti. Andi Adha Cs menyatakan terdakwa ikut menikmati uang senilai Rp 20 juta dari uang negara di perkara ini.

"Tanpa hak terdakwa menerima uang negara senilai Rp 20 juta, karena itu mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jery Tuhuleruw terbukti secara sah dan meyakinkan, turut bersama-sama, oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tandas Hakim Ketua Andi Adha dalam amar putusan yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/12).

Melalui putusannya, Andi Adha juga membebankan Jery Tuhuleruw membayar uang pengganti Rp 20 juta, denda Rp 50 juta, subsider kurungan penjara 1 bulan.

Persidangan dengan agenda mendengar putusan majelis hakim kemarin, memang digelar hanya untuk kedua terdakwa oleh . Sedang bagi mantan Raja Tawiri Joseph Tuhuleruw dan Johana Rachel Soplanit belum dilakukan. Terkait putusan hakim Andi Adha Cs, JPU Ahmad Attamimi menyatakan pikir-pikir. Tapi yang pasti pihaknya akan menyatakan upaya banding atas putusan Andi Adha.

"Di ruang sidang beta bilang pikir-pikir. Tapi setelah putusan, yang pasti kita akan banding," tandas Attamimi kepada Kabar Timur usai sidang tersebut.
Sebelumnya, Attamimi menuntut masing-masing terdakwa dengan tuntutan bervariasi. Yakni Johana Soplanit dan Jakob Tuhuleruw masing-masing pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan. Sedang Jery Tuhuleruw 7 tahun dan 6 bulan hal yang sama untuk terdakwa mantan raja Joseph Tuhuleruw. (KTA)

Komentar

Loading...