KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Pemerintah Pusat telah membatalkan pemberlakuan PPKM Level III secara nasional, yang rencananya diberlakukan 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022.
Rencana Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM level III diseluruh Indonesia itu, dilakukan guna mencegah klaster baru COVID-19, jelang Natal 25 Desember 2021 dan tahun baru 1 Januari 2022.
Menanggapi pembatalan tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Rabu (15/12) kemarin mengaku, pihaknya telah mendapat kabar tersebut.
Kendati demikian, lanjut Joy, Pemerintah Kota Ambon akan tetap memperketat pengawasan, terkait mobilisasi masyarakat, jelang Natal dan perayaan tahun baru.