Pempus Batal PPKM Level III

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Pusat telah membatalkan pemberlakuan PPKM Level III secara nasional, yang rencananya diberlakukan 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022.

Rencana Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM level III diseluruh Indonesia itu, dilakukan guna mencegah klaster baru COVID-19, jelang Natal 25 Desember 2021 dan tahun baru 1 Januari 2022.

Menanggapi pembatalan tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Rabu (15/12) kemarin mengaku, pihaknya telah mendapat kabar tersebut.
Kendati demikian, lanjut Joy, Pemerintah Kota Ambon akan tetap memperketat pengawasan, terkait mobilisasi masyarakat, jelang Natal dan perayaan tahun baru.

"Walaupun pembatalan PPKM level III, namun pengetatan tetap dilakukan, salah satunya mobilisasi masyarakat, guna menghindari adanya klaster baru,"kata Joy.
Menurut Joy, saat pihaknya sementara melakukan koordinasi, baik Satgas Provinsi maupun dengan Satgas Nasional, terkait nantinya ada SE terbaru dari Satgas Nasional tentang aturan PPKM pada Nataru tahun ini.

"PPKM level III memang sudah dibatalkan. Namun walaupun Ambon, masih PPKM level satu, tapi ada aturan-aturan yang nanti bakal diterapkan, sesuai arahan pusat,"terangnya.

"Aturan akan diterapkan 24 Desember hingga 2 Januari. Sekarang kita sedang siapkan regulasinya, begitu aturan pusat dikeluarkan, maka langsung ditindaklanjuti lewat instruksi Walikota,"tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...