Dugaan “Fraud” Oleh SKAI Bank Maluku Terkuak
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dugaan "fraud" atau kecurangan di dunia perbankan justru makin kuat mengarah ke pihak Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) di kantor pusat PT Bank Maluku-Malut sendiri. Tapi faktanya, tiga terdakwa Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPDM Mako, Namlea, Kabupaten Buru duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Ambon. Ada fakta, fraud diduga kuat terjadi di SKAI bank pelat merah itu.
Indikasi "kecurangan" pihak SKAI terlihat dalam persidangan yang menghadirkan saksi SKAI PT Bank Maluku-Malut, Masjita Saimima. Yang menarik dari persidangan, saksi dimaksud mengaku tidak memiliki bukti tertulis audit internal terkait kerugian bank senilai Rp 4,4 miliar. Tapi anehnya nilai tersebut akhirnya ditetapkan oleh tim auditor BPKP Maluku, termasuk kerugian 2,1 miliar akibat perbuatan dua teller bank tersebut.
Sementara nilai kerugian sebesar Rp 2,1 miliar disebabkan perbuatan dua teller KCP BPDM Mako hanya berdasarkan pengakuan saksi SKAI tersebut di persidangan. "Ini yang kita masih bingung, darimana BPKP dapat dalil dua koma satu itu?," kata pengacara Sunardi yang juga penasehat hukum terdakwa teller KCP BPDM Mako, Bunga Sartika Alkadrie kepada Kabar Timur, Rabu (15/12) di PN Ambon.
Kliennya, terdakwa Bunga Sartika maupun Erik Marhaeni Hukul sendiri dituding pihak SKAI berhasil menggaet dana nasabah senilai Rp 2,1 miliar antara tahun 2016-2019 lalu. Namun menurutnya, kalaupun perbuatan itu terjadi, yang lebih patut disangkakan adalah pimpinan KCP BPDM Mako, Syarif Pattihuan. Pasalnya, Syarif lah yang memiliki otoritas di bank cabang itu.
"Mulai dari pengambilan uang di brankas adalah (pimpinan) KCP, kemudian yang punya password, juga KCP. Lalu transfer dana di atas Rp 10 juta, KCP. Artinya kewenangan atau otoritas, itu adanya di KCP," ujar Sunardi.
Tim penasehat hukum akan melakukan audit tandingan atas nilai kerugian bank yang dinyatakan oleh auditor BPKP senilai Rp 2,1 miliar mengalir ke terdakwa teller Bunga Sartika maupun teller Erik Marhaeni itu. Dia berharap majelis hakim dapat meminta jaksa menghadirkan saksi auditor BPKP di persidangan.
Sebaliknya ketiga terdakwa ujar dia, telah berupaya mengganti sebagian besar dana nasabah bank yang sempat raib dari saldo itu. Dan kata Sunardi, kalaupun nasabah kehilangan uang tabungan, nilainya relatif kecil, bukan mecapai Rp 4,4 miliar sebagaimana hitungan BPKP.
Sehingga tudingan pihak SKAI PT Bank Maluku-Malut terjadi kehilangan uang nasabah mencapai Rp 4,4 miliar patut diragukan oleh majelis hakim. "Makanya Katong mau hitung ulang," tandas Sunardi. (KTA).
Komentar