Tiga Terdakwa Korupsi Taman Kota KKT Banding

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dituntut 8,6 tahun penjara oleh JPU Ahmad Attamimi, tiga terdakwa perkara korupsi proyek Taman Kota Saumlaki KKT diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor bon masing-masing 6 tahun penjara. Namun para terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Keempat terdakwa masing-masing Kadis PU KKT Adrianus Sihasale, PPTK Wilelma Fenanlampir dan Pengawas Lapangan Dinas PU Frans Julius Pelamonia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, oleh majelis hakim yang dipimpin Jeny Tulak. Namun putusan tersebut dinilai tidak proporsional sesuai fakta sidang.
"Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan, makanya kita semua banding," ujar pengacara Marthen Fordatkosu kepada Kabar Timur di PN Ambon, Selasa (14/12).
Penasehat hukum terdakwa Frans Julius Pelamonia itu menilai putusan majelis hakim tidak sesuai perbuatan kliennya sebagaimana fakta persidangan. Frans Pelamonia menurutnya juga tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban karena tidak memiliki kewenangan apapun sebagai pegawai honorer. Semua pelaksanaan pekerjaan di lapangan oleh Frans Pelamonia sudah dipertanggungjawabkan sesuai hasil fisik lapangan.
Terdakwa kadis PU Adrianus Sihasale dan PPTK Wilelma Fenanlampir juga mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Maluku atas vonis terhadap keduanya juga 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Penasehat hukum terdakwa Wilelma Fenanlampir mengaku mengajukan banding. "Kita sudah kirim memori banding ke Pengadilan Tinggi (Maluku)," akui pengacara Rony Samloy.
Kliennya Wilelma Fenanlampir tidak melakukan perbuatan seperti didakwakan jaksa, yakni pasal 2 UU antikorupsi dalam perkara pokok. "Atau pasal 3, Wilelma seng makan uang proyek ini sepersepun," ujar Rony Samloy.
Menurutnya, Wilelma korban kebijakan dua mantan kadis sebelumnya, yakni Mesala Hutabarat dan Ronald James Watumlawar. Kedua mantan kadis ini lah yang melakukan pencairan termin pertama, kedua dan ketiga proyek taman kota Saumlaki. Disusul termin keempat oleh Kadis Adrianus Sihasale.
Harusnya, dua mantan kadis tersebut jadi terdakwa di pengadilan. Demikian pula, pelaksana proyek Rio Sato maupun Gustin Mirawan selaku wakil direktur dan direktur PT Inti Artha Nusantara.
Sesuai fakta sidang, duit pembayaran termin mengalir ke rekening mereka. Dan penandatanganan pembayarannya juga oleh mereka. Menurutnya kalau jaksa klaim kerugian negara, karena kurang volume pekerjaan, maka pihak perusahaan juga harus bertanggung jawab
Perkara dugaan korupsi Saumlaki anggaran Dinas PU KKT tahun anggaran 2017 ini berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku merugikan negara senilai Rp1, 035 miliar.
Para terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1), dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KTA)
Komentar