Kasus Korupsi Mansur Tuharea Cs Sidang Perdana

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Mansur Tuharea, Ujir Halid, Abraham Niak, Rafael Tamu dan Adam Pattisahusiwa diajukan selaku terdakwa oleh JPU Yeochen Almahdaly Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, kemarin.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan, kelima terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Disebabkan pengelolaan anggaran pada kantor Sekretariat Daerah Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2016, tak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ahmad Attamimi, dijelaskan Mansur Tuharea didakwa berdasarkan keterangan saksi Refael Tamu selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Adam Pattisahusiwa selaku Bendahara Pengeluaran, dan saksi Abraham Niak selaku Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (masing-masing berkas dakwaan terpisah).

Masih dalam dakwaannya, Attamimi menyebutkan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mansur Tuharea secara melawan hukum melakukan pencairan anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tanpa disertai bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah.

"Serta tanpa dilakukan otorisasi dan verifikasi penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan memberikan uang dari anggaran belanja langsung kepada saksi Drs Ujir Halid M.Si tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah," papar JPU Kejati Maluku itu dalam sidang perdana perkara ini di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (14/12).

Masih dalam dakwaannya, JPU Achmad Atamimi mengungkapkan, terdakwa Mansur juga memberikan uang dari anggaran belanja langsung kepada terdakwa Ujir Halid tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

Attamimi menjelaskan pada tahun 2016 terdapat permintaan pencairan anggaran belanja langsung setda kabupaten SBB oleh terdakwa Rafael Tamu selaku bendahara pengeluaran sebesar Rp 9.029.817.719 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran yang sah yang diotorisasi oleh terdakwa Mansur Tuharea sejumlah Rp.7.641.636.851.

Sedangkan yang tidak diotorisasi sejumlah Rp.2.034.250.366. Selanjutnya pada tahun 2016 terdakwa Adam Pattisahusiwa membuat permintaan pencairan anggaran belanja langsung setda SBB sejumlah Rp.1.394.534.380, juga tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan bukti-bukti yang sah sejumlah Rp. 873.510.780. Namun sudah dilakukan otorisasi oleh terdakwa Mansur Tuharea selaku Sekda SBB sedangkan permintaan pencairan anggaran belanja langsung yang tidak melakukan otorisasi sejumlah Rp. 579.005.060.

Dengan ketidakjelasan pertanggungjawaban tersebut terdakwa Ujir halid malah menyuruh terdakwa Adam Pattisahusiwa memberikan uang sejumlah Rp520.000.000.
Sedangkan terdakwa Abraham Niak selaku kuasa BUD telah menandatanangi dan mengeluarkan sP2D untuk permintaan pencairan yang di ajukan oleh terdakwa Rafael Tamu, Adam Pattisahusiwa baik yang dengan otorisasi maupun yang tidak oleh terdakwa Mansyur Tuharea.

"Terdakwa Abraham Niak mendatangani SP2D tanpa di lengkapi bukti-bukti pertanggung jawaban yang sah yang seharusnya dilampiran dan di lengkapi oleh terdakwa Rafael Tamu dan Adam Pattisahusiwa sejumlah Rp.9.029.817.719," kata JPU Ahmad Attamimi.

Selain itu Mansyur Tuharea tidak membentuk PPK SKPD untuk melakukan verifikasi terhadap permintaan pembayaran dan tidak membentuk pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) SKPD.

"Terdakwa Mansyur Tuharea tidak pernah melakukan pemeriksaan kas yang di lakukan oleh bendahara penerimanan dan bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan," katanya.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan 2 junto pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun tahun 2001 tentang tipikor.
Mantan Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea akhirnya duduk di kursi pesakitan bersama empat terdakwa lainnnya. Masing masing, Refael Tamu selaku Bendahara Pengeluaran, Adam Pattisahusiwa selaku Bendahara Pengeluaran, Abraham Niak selaku Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten SBB dan Ujir Halid selaku Plt Bupati SBB.

Peradilan Tipikor atas kelima terdakwa dipimpin langsung hakim Tipikor PN Ambon Jenny Tulak didampingi hakim anggota Andy Adha dan Jefry Sinaga. Sementara para terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Fahri Bachmid Cs.

Usai mendengar dakwaan tim JPU majelis hakim Jeni Tulak Cs menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi saksi. (KTA)

Komentar

Loading...