KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Persidangan perkara dugaan korupsi BPDM kantor cabang pembantu (KCP) Mako, Namlea Kabupaten Buru, belum terungkap niat jahat (mens rea) para terdakwa mempekaya diri. Bahkan sebaliknya kuat dugaan, kalau fraud atau kejahatan perbankan di perkara ini akibat kinerja Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT Bank Maluku Malut.
“Tapi kita belum bisa menyatakan langsung seperti itu. Kita hanya menduga bahwa korupsi perkara ini akibat kinerja SKAI di kantor pusat Bank Maluku,” ujar pengacara Sunardi SH kepada Kabar Timur, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat pekan kemarin.
Penasehat hukum terdakwa Bunga Sartika Alkadrie ini menjelaskan penilaiannya itu didasarkan atas fakta sidang tersebut.
Yakni tudingan pihak SKAI PT Bank Maluku-Malut adanya korupsi sebesar Rp 4 miliar lebih di BPDM Mako, kata dia, belum bisa dibuktikan hingga sidang pekan kemarin.
“Sampai hari ini (Jumat pekan kemarin) belum ada perbuatan klien kami, yang menunjukkan dia melakukan perbuatan memperkaya diri,” katanya.
Hal senada disampaikan, pengacara Diar Purbaya. Sebagaimana kerap terjadi ketika tidak ada dana cash maka pihak bank mencari solusi. Salah satunya dengan menarik dana nasabah dari rekening mereka.
Hal itu dilakukan awalnya tanpa konfirmasi tapi kemudian ketiga terdakwa memberi tahukan apa yang dilakukan ke para nasabah.
Walau belum diketahui tujuan pasti pihak KCP BPDM Mako mengambil langkah seperti itu, namun fakta persidangan belum mengarah ke pebuatan pidana korupsi.
“Mereka seperti gali lubang tutup lubang gitu teh. Iya oleh klien saya dan rekan tellernya Erik Marhaeni Hukul maupun pimpinan KCPnya,” kata Diar.