Dua Kontraktor Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Kota

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemeriksaan terhadap dua orang penyedia barang dan jasa, yakni JL selaku Direktur CV. Dua Gandong dan AT dari CV. Intan, dalam perkara dugaan korupsi realiasi belanja pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,3 miliar, Kamis, 9 Desember 2021.

"Dua orang yang diperiksa hari ini (kemarin) adalah pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Ambon, Tokonya di Ambon," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Jino Talakua, kepada koran ini via selulernya.

Dijelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama hampir sembilan jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 18.30 Wit, keduanya dicecar Jaksa Penyelidik masing-masing 30 pertanyaan seputar pembelian atau realisasi belanja pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.

"Untuk item belanja atau pengadaanya apa saja, mohon maaf belum bisa saya sampaikan. Nanti saja, ada waktunya. Teman-teman pers ikuti saja perkembangan penanganan kasusnya di Kejari Ambon," jelas Jino.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini di Kantor Kejari Ambon, bahwa JL selaku Direktur CV. Dua Gandong diperiksa Jaksa Penyelidik terkait realisasi Belanja Alat Tulis Kantor yang terindikasi fiktif sebesar Rp 324.353.800, realisasi Belanja Cetak dan Penggandaan yang terindikasi fiktif sebesar Rp 358.875.000, serta realisasi Belanja Makanan dan Minuman yang terindikasi fiktif sebesar Rp 2.678.609.000.

"Banyak belanja fiktif yang diduga ditemukan pada CV Dua Gandong selaku pihak penyedia barang dan jasa. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar pada realisasi belanja Sekretariat DPRD Kota Ambon selama tahun anggaran 2020," ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Pengakuan sumber itu sinkron dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku pada dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020. Dimana, Tim Pemeriksa (BPK) menemukan modus kejahatan yang dilakukan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dan nota toko sebagai pertanggungjawaban.

Salah satu di antaranya, Tim Pemeriksan menemukan indikasi belanja fiktif pada realisasi Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp 912.931.000 pada enam SPK atas nama CV. Dua Gandong.

Enam SPK tersebut, pertama, Kegiatan Hari-hari Besar Keagamaan dengan nilai pembayaran sebesar Rp 105.965.625 tanggal 18 Mei 2020. Kedua, Kegiatan Hari-hari Besar Keagamaan dengan nilai pembayaran sebesar Rp 140.739.375 tanggal 18 Mei 2020.

Ketiga, Pembahasan Ranperda tentang Perhitungan Tahun 2019 dengan nilai pembayaran sebesar Rp 170.527.000 tanggal 14 Agustus 2020. Keempat, Kegiatan Rapat Pembahasan Ranperda dengan nilai pembayaran sebesar Rp 115.685.000 tanggal 27 April 2020.

Kelima, Kegiatan Rapat Pembahasan Ranperda Tahun 2021 dengan nilai pembayaran sebesar Rp 268.292.000 tanggal 6 Oktober 2020. Dan keenam, Kegiatan Rapat Pembahasan Ranperda dengan nilai pembayaran sebesar Rp 111.722.000 tanggal 14 Februari 2020.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, JL selaku Direktur CV. Dua Gandong memberikan keterangan bahwa keenam SPK tersebut tidak dilaksanakan sesuai perjanjian yang tertulis. Karena CV. Dua Gandong hanya "dipinjam" nama perusahaannya untuk merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman melalui enam SPK itu.

Setelah pencairan SP2D dicairkan dan diambil di BPDM Kantor Balaikota, JL langsung menyetorkan seluruh uang hasil pencairan kepada JS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Ambon.

JS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan kondisi seperti dijelaskan JL. JS mengakui pencairan atas dua SPK melalui SP2D nomor 3118/BL/LS/BPKAD/2020 dan nomor 3571/BL/LS/BPKAD/2020 pada Kegiatan Hari-hari Besar Keagamaan tidak dilaksanakan.

Uang hasil pencairan dana atas kedua SPK tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD. Hal ini dibuktikan dengan daftar pembayaran yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan DPRD.

Penyerahan uang pada termin I dialokasikan untuk Ketua DPRD Elly Toisutta sebesar Rp 83.920 594, dan untuk Wakil Ketua II Rustam Latupono sebesar Rp56.764 344. Pada termin II, dialokasikan untuk Ketua DPRD Elly Toisutta sebesar Rp 51.923.156 dan untuk Wakil Ketua II Rustam Latupono sebesar Rp 51.923 156.

Selain itu, terdapat indikasi belanja fiktif atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman yang melampirkan nota sebagai bukti pertanggungjawaban pada lima SP2D sebesar Rp 1.270.250.000.

Mekanisme lain dalam realisasi atas Belanja Makanan dan Minuman pada Sekretariat DPRD Kota Ambon dilaksanakan dengan melampirkan nota dari pihak ketiga sebagai bukti pertanggungjawaban.

JL selaku Direktur CV Dua Gandong menyampaikan bahwa nota dilampirkan tersebut bukan merupakan bukti belanja riil yang dilakukan oleh CV Dua Gandong. JL juga mengaku tidak pernah membuat nota-nota yang dilampirkan, meskipun nota tersebut telah dibubuhi cap perusahaan dan tandatangan.

JL juga mengaku bahwa pernah menyerahkan nota kosong kepada pihak Sekretariat DPRD Kota Ambon dalam beberapa kesempatan. Namun yang bersangkutan tidak mengetahui penggunaan dan pencairan dana yang menggunakan nota-nota tersebut.

JS menambahkan bahwa dalam realisasi Belanja Makanan dan Minuman yang menggunakan nota dari CV Dua Gandong sepenuhnya fiktif, dan digunakan untuk mempertanggungjawabkan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu penggunaan uang hasil pencairan belanja makan minum menggunakan nota dari CV Dua Gandong adalah untuk membayar uang makan minum bagi pimpinan DPRD. Adapun besaran alokasi untuk Ketua DPRD sebesar Rp 25.500.000/bulan dan untuk kedua Wakil Ketua masing-masing sebesar Rp 20.895.000/bulan.

Jika diakumulasikan, maka total belanja makanan dan minuman yang diserahkan secara tunai kepada pimpinan DPRD adalah sebesar Rp807.480.000. Dengan rincian, Rp25.500.000 x 12 bulan) + (2 x Rp20.895.000 x 12 bulan).

Alokasi tersebut didasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Kota Ambon pada kegiatan penyediaan makanan dan minuman untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD (di kantor dan di rumah).

Hal ini tidak sesuai dengan PP No 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Da erah (DPRD), karena pimpinan DPRD tidak berhak atas uang makan minum yang diberikan secara tunai. (KT)

Komentar

Loading...