Tersangka “Lanjutan” Penipuan YAB Besok Tahap II
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tersangka "lanjutan" perkara penipuan yang terjadi di Yayasan Anak Bangsa (YAB) pimpinan Josepa Kelbulan akan "ditahapduakan". Yaitu penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke jaksa penuntut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Arsito Djohar hanya menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah koordinator YAB. Sebelumnya, dua pimpinan yayasan tersebut sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Yakni ketua yayasan Josepa Kelbulan dan sekretarisnya Lambert Miru.
"Yang jelas mereka semua koordinator yayasan. Satu dari Kota Ambon, satu lagi dari Seram, satunya lagi saya lupa," akui Arsito di PN Ambon, Rabu kemarin.
Proses tahap dua tersebut akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Ambon. "Datang jua di Kejari hari Kamis (besok) tahap dua," jelas Arsito.
Sekadar tahu, Yayasan Anak Bangsa (YAB) yang dipimpin Josepa Kelbulan sebelum diusut polisi, sejumlah anggotanya mengaku ditipu. Pasalnya, janji pemberian kompensasi hasil mengikuti tender-tender yayasan tidak pernah terwujud. Saat ditanyakan, Josepa berdalih, belum ada ijin dari pemerintah daerah dalam hal ini pihak Kesbangpol pemda-pemda setempat di 11 provinsi Indonesia bagian timur.
Ragu terhadap jawaban tersebut, para anggota yang sebagian besar koordinator yayasan tersebut melapor kasus tersebut ke Polda Maluku. Meski kerugian material para anggota cukup fantastis, untuk Maluku saja mencapai Rp 7 miliar yang masuk ke rekening Josepa dan Rp 3 miliar setoran anggota ke rekening Lambert Miru, pengadilan menghukum kedua terdakwa masing-masing tiga tahun penjara.
Tapi penasehat hukum keduanya berdalih dakwaan JPU kabur. Pasalnya semua program yayasan tersebut ada di lapangan bukan fiktif. “Misalnya bantuan mesjid dan gereja masing-masing Rp 100 juta. Kemudian bantuan untuk kebakaran Ongkoliong, sembako kaum duafa. Juga bantuan fakir miskin di Desa Liang, semua ada dan lain sebagainya,” papar pengacara Kelson Haurissa kepada Kabar Timur di PN Ambon beberapa waktu lalu.
Demikian juga legalitas yayasan ini, ungkap Kelson, dibuktikan dengan akta pendirian yang disahkan oleh Kanwil Kemenhukham Provinsi Maluku. Terkait kompensasi tender paket bantuan sosial itu bukan program fiktif diakui belum direalisasikan tapi sejumlah anggota YAB sudah melapor ke polisi.
“Akibatnya, realisasi seng jalan, salah sendiri. Bukan salah beta klien,” dalihnya. (KTA)
Komentar