Kasus Penjualan Tanah Transmigrasi “Mangkrak” di Meja Kajari SBT
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penjualan tanah negara oleh oknum tokoh masyarakat Negeri Hote Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial TF kasusnya mangkrak di Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT. Tanah yang dijual luasnya tak tanggung-tanggung mencapai 9000 hektar, diperuntukkan untuk lahan transmigrasi di kabupaten itu.
"Kami minta Kejati Maluku melakukan evaluasi terhadap Kejari SBT," ujar pengacara Yustin Tuny kepada Kabar Timur dalam rilisnya diterima tadi malam (7/12) melalui WhatsApp.
Kuasa hukum Plt Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten SBT Muhammad Syarif Rumasoreng itu menerangkan, TF telah dilaporkan pihaknya sejak tanggal 24 September 2021 lalu ke Kejari SBT. Berupa Laporan/Pengaduan ke Kejari tersebut dengan Nomor: 46/KA.YT/LP/IX/2021, disertai lampiran satu rangkap perihal: Laporan/Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Surat tersebut ditandatangani Yustin Tuny, SH dan Zarwan Zein Vanath,SH.
Dijelaskan Yustin, pada awal bulan September tahun 2021 bertempat di Kantor dinas tersebut, ada masyarakat yang melaporkan kepada Plt. Kadis Rumasoreng kalau tanah transmigrasi di Kecamatan Bula Barat yang belum ditempati oleh transmigrasi saat ini telah dijual oleh TF kepada salah satu perusahaan yang membuka usaha di kecamatan itu.
Lebih lanjut Yustin menjelaskan tanah Negeri Hote yang dilepaskan untuk kepentingan transmigrasi adalah 9000 hektar. Dan lokasi transmigrasi ini ada yang telah ditampati oleh transimigrasi ada juga yang belum dan masih seperti hutan belantara.
“Ya kelihatan seperi hutan, akan tetapi tanah tersebut bukanlah milik masyarakat Hote lagi akan tetapi telah menjadi milik negara. Sebagaimana SK Gubernur Maluku dan surat pelepasan hak Pemerintah Negeri Hote dan tokoh adat untuk kepentingan transmigrasi” paparnya.
Menurutnya, ketika Pemerintah Negeri Hote dan tokoh adat telah melepaskan tanah 9000 hektar untuk kepentingan negara, kemudian tanah tersebut dijual oleh TF maka negara jelas dirugikan. Sementara oknum tokoh masyarakat tersebut mendapat keuntungan dari hasil penjualannya ke perusahaan dimaksud.
Oleh karenanya, ujar Yustin Tuny telah beralasan hukum bagi pihaknya membuat laporan pengaduan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejari SBT. Dia berharap pengaduan pihaknya direspon dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan oleh Kejari.
Namun jika tidak, tentu saja, dia meminta kinerja Kepala Kejari SBT maupun Kasi Pidsus-nya dievaluasi. "Iya dievaluasi oleh Pak Kajati Maluku tentunya," kata Yustin. (KTA)
Komentar