10 Lapak Dihantam Ombak

BPBD: Pemneg Batu Merah Harus Tanggungjawab

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Ada 10 lapak yang terletak di tepi pantai, tepatnya di kawasan Ruko Batu Merah, hancur dihantam ombak setinggi dua meter, disertai angin kencang, sejak Senin 6 Desember hingga Selasa (7/12) kemarin.

Atas insiden tersebut, banyak barang pribadi baik pakaian dan barang elektronik, hingga bangunan sejumlah rumah milik warga, setempat hanyut terbawa ombak ke laut.

Pasca bencana menimpa sejumlah warga itu, muncul berbagai komentar, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

Menanggapi komentar dimaksud, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demmy Paays, di Gedung Balai Kota, Selasa (7/12) kemarin akhirnya angkat bicara.

Dikatakan Demmy, lapak dimaksud merupakan tempat berjualan, yang diperluas kearah laut, untuk dijadikan sebagai rumah tinggal oleh para pedagang.

Bahkan, lanjut Demmy, langkah berbahaya untuk memperluas bangunan ke arah laut oleh para pedagang, diijinkan Pemerintah Negari (Pemneg) Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

"Pemkot tidak pernah ijinkan untuk pedagang memperluas kearah laut bangunannya. Jadi, kalau berbicara mengenai sisi tanggungjawab atas insiden tersebut, maka silahkan ke Pemneg Batu Merah,"terangnya.

Tidak hanya itu, Demmy mengaku, pemasukan pajak retribusi yang ada di kawasan tersebut, selama ini tidak pernah masuk ke Kas daerah Pemkot Ambon.

"Bagaimana Pemkot mau tanggungjawab, kalau Pajak retribusi tidak pernah masuk ke kas daerah, malah masuk ke kas Pemneg Batu Merah,"ungkapnya.

" Pajak retribusi kan disetor ke kas pemerintah negeri, jadi kalau ada insiden seperti ini maka pemerintah negeri yang harus bertanggungjawab kan,"tandas Demmy. (KTE)

Komentar

Loading...