Latuheru dan Enrico Empat Jam Digarap Jaksa
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, terus menggali informasi guna menemukan fakta hukum baru, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,3 Miliar.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi, yang dilakukan Kejari Ambon sejak 15 November lalu itu, terus dilakukan hingga Senin 6 Desember 2021 kemarin. Bahkan pejabat elit lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) pun, tak luput dari pemeriksaan dimaksud.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, kepada wartawan, melalui WhatsApp seluler, Senin (6/12) kemarin mengaku, pihaknya baru saja melakukan pemeriksaan terhadap satu pejabat pratama dan eks pejabat pratama Pemkot.
"Hari ini (kemarin), ada dua yang diperiksa. Mereka adalah Mantan Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, dan Kepala Bappeda Litbang Pemkot Ambon, Enrico Matitaputty,"jelasnya.
Dikatakan pemeriksaan terhadap Latuheru dan Enrico salah satu Calon Sekertaris Kota Ambon itu, berlangsung selama empat jam.
"Mantan Sekkot Ambon, dan Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon, diperiksa mulai pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT,"ungkap Kasi Intel Kejari Ambon ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut dia, Jaksa mencecar Anthony Gustaf Latuheru, yang baru memasuki masa pensiun 2 Desember 2021, lalu, dan Enrico Matitaputty, dengan 25 pertanyaan.
"Dua orang yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di Pemkot Ambon itu, diperiksa masing-masing dicecar 25 pertanyaan oleh Tim Jaksa,"tandasnya.
Disinggung mengenai siapa selanjutnya yang akan diperiksa oleh Kejari Ambon sebagai upaya menemukan fakta hukum baru, terkait kasus dugaan korupsi Rp 5,3 Miliar di DPRD Kota Ambon, berdasarkan audit BPK, Djino enggan berkomentar. (KTE)
Komentar