Hari Ini Berkas Sekda SBB Cs Dilimpahkan ke PN
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Berkas perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi, milik Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Barat (SBB), Mansur Tuharea Cs, akan dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (7/12) hari ini.
“Kalau tidak ada kendala, besok (hari ini) sekitar pukul 09.00 WIT pagi, berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan (PN),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Kabar Timur, melalui telepon seluler, Senin (6/12).
Menurut Juru Bicara (Jubir) Kejati Maluku itu, pelimpahan berkas tersangka Sekda SBB Cs, awalnya direncanakan Senin 6 Desember 2021 kemarin, hanya saja ada terjadi kendala.
“Sebenarnya tadi (kemarin) mau dilimpahkan, hanya saja terjadi kendala. Makanya ditunda besok (hari ini). Seperti yang saya katakan, kalau tidak ada kendala, Selasa itu pasti sudah dilimpahkan,”ujarnya.
Untuk diketahui, Sekda SBB Cs, ditahan Kejati Maluku lantaran terlibat dalam tindak pidana kasus dugaan korupsi dana belanja langsung Setda SBB tahun 2016, sebesar Rp 18 Miliar.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, Kejati Maluku, melalui Tim Jaksa Pendidik menetapkan lima orang tersangka, diantaranya Sekda SBB, serta empat lainnya dengan inisial RT, AP, AN dan UH.
Pada perkara ini, jaksa menggandeng Inspektorat Maluku, untuk mengaudit dana belanja langsung Setda SBB tahun 2016, sebesar Rp 18 Miliar. Dan dari hasil perhitungan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8,6 miliar.
Sekda SBB Mansur Tuharea sendiri, telah mendekam di Rutan Kelas IIA Ambon, sejak Rabu 10 November. Sementara empat lainnya ditahan Senin 8 November 2021 lalu.
(KTE)
Komentar