Bos “Al-Madinah” Diduga Manfaatkan Sengketa Tanah di Lahan Hatala (2)
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dati Horongguan, tanah dusun inilah yang diklaim ahli waris Ruben William Rehatta dari Negeri Soya masuk dalam Dati Wasila milik marga Hatala dari Negeri Batumerah.
Meski dusun milik keluarga Hatala telah berkekuatan hukum tetap, anehnya klaim Rehatta diakomodir oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas I Ambon.
Alhasil constatering atau proses pencocokan lahan pun digelar juru sita PN Ambon. Tapi peta atau denah dusun Horongguan yang diperlihatkan kuasa hukumnya Lukman Matutu saat constatering ternyata tidak cocok di lapangan.
Sejak pertama proses pencocokan dimulai pihak Hatala telah mengingatkan Matutu bahwa objek yang dicarinya tidak berlokasi di lahan dusun Dati Wasila. Salah satu indikatornya tidak terdapat kali (sungai) Wairuhu sebagaimana peta awal yang ditunjukkan Matutu.
Sementara kali tersebut harusnya ada pada objek sengketa sesuai kenyataan lapangan di Dati Wasila.
Tapi tim juru sita PN Ambon yang dipimpin Hironimus Sugiyanto tetap bersikeras.
Dia menggelar constatering pada objek dimana Yayasan Al-Madinah melakukan kegiatannya selama ini. Akibatnya amuk massa warga Batumerah terjadi.
Apalagi putusan inkrahct sengketa pertanahan antara Achmad Hatala melawan Ismail Masawoy telah ada.
Yang salah satu akibat hukumnya mesti dikenai pada Yayasan Al-Madinah selaku turut tergugat sebab telah menempati lahan Dati Wasila milik marga Hatala.
Sampai-sampai Pjs Pemerintah Negeri Batumerah Ari Lisaholet bersumpah akan mempertahankan tanah dati negerinya hingga titik darah penghabisan dan langsung diaminkan oleh warganya ketika itu.
Dia menilai lahan Dati Wasila telah sah berada di petuanan Negeri Batumerah sesuai putusan pengadilan.
"Yang kita herankan, kok bisa constatering dilakukan di objek yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak bisa itu," pengacara Maurits Latumeten, kuasa hukum Achmad Hatala dihubungi di kantor PN Ambon, Selasa (6/12).
Menurutnya, pencocokan lahan oleh pihak PN Ambon terkesan dipaksakan. Toh, kata dia, perkara perdata nomor 74/Pdt-G/1989/PN.Ab antara penggugat ahli waris alm Ruben Rehatta melawan Ismail Masawoy dkk berakhir dengan putusan "mengambang" oleh majelis hakim.
Mengambang maksud Maurits, yakni bahwa objek lahan yang diklaim pihak ahli waris (Alm) Ruben William Rehatta berada di dusun Dati Warasia yang diklaim lawannya Ismail Masawoy belum dapat dipastikan berada di atas dusun Dati Wasila.
Sementara pihak Hatala telah menang atas Masawoy dalam perkara No.01/Pdt.G/PN.Ab tahun 2006. Bahkan telah inkrahct di tingkat PK Mahkamah Agung RI.
Menurutnya bukan saja pihak Masawoy yang mengklaim Dati Wasila masuk dalam Dati Warasia. Lukas Tamtelahitu dari Negeri Soya juga mengklaim lahan dati tersebut dengan nama dusun Dati Ihupatuhalat di perkara nomor 225/Pdt.G/2016/PN Amb.
Tapi gugatannya atas Achmad Hatala itu kandas. Majelis hakim PN Ambon diketuai Jimmy Wally beranggotakan Hery Setyobudi dan S.M.O. Siahaan menyatakan gugatan Lukas Tamtelahitu tak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) yang diputus 22 Nopember 2017 itu.
"Itu yang disebut NO, salah objek, gugatan kabur, makanya ditolak," jelas Maurits.
Dari putusan pengadilan terhadap para penggugat lainnya itu harusnya Rehatta menggugat lagi pihak Masawoy.
Bukan sebaliknya perlawanan terhadap Masawoy mengakibatkan PN melakukan constatering, seperti yang terjadi di lahan Dati Wasila.
Namun, juru sita PN Ambon menjelaskan, proses pencocokan ulang batas di lahan objek bukan saja faktor sengketa Rehatta lawan Masawoy.
Tapi adanya putusan sebelumnya yang memenangkan Ruben Rehatta atas Waliulu dari Negeri Batumerah.
"Maka itu dilakukan constatering, karena Rehatta ada menang atas Waliulu," ungkap salah satu juru sita PN Ambon saat dikonfirmasi di PN Ambon kemarin.
Namun karut marut sengketa pertanahan antara para pemilik dusun dati baik dari Negeri Soya maupun Negeri Batumerah diduga kuat dimanfaatkan pihak Yayasan pendidikan Al-Madinah, pimpinan Mustari Ajib Muhammad.
Indikasinya dia muncul saat pelaksanaan constatering yang digelar PN Ambon 29 Nopember lalu di lahan objek Dati Wasila.
"Jadi patut diduga yayasan ada di balik constatering, pencocokan batas lahan," ujarnya.
Seperti dijelaskan Maurits Latumeten yang merupakan kuasa hukum Achmad Hatala dan H Latif Hatala, pimpinan yayasan Al-Madinah itu saat constatering tiba-tiba muncul dengan sejumlah dokumen yang kemungkinan berisi surat-surat tanah.
Tapi perkara telah selasai bahkan incraht untuk kliennya. Karena itu Mustari ujar Maurits, seharusnya sudah angkat kaki dari lahan tersebut.
Tapi bukannya melakukan pendekatan terhadap keluarga Hatala yang telah menang perkara, Mustari malah menggugat balik atas kerusakan fasilitas yayasannya akibat eksekusi pertama yang dimohonkan pihak Hatala ke pengadilan.
Itu juga, kata Maurits gugatan ganti rugi Mustari kalah, gugatannya ditolak hingga tingkat PK Nomor 114 PK/Pdt/2015 dan putusan itu jelasnya telah incraht. (KTA)
Komentar