KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Desianus Oddie Orno Cs dituntut ringan oleh jaksa. Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pokok (primair). Oddie Orno, kontrkator Margaretha Simatauw dan PPTK Riko Kontul dituntut JPU Achmad Attamimy masing-masing 2 tahun penjara.
“Saudara terdakwa semua dituntut dengan pasal 3 ya, karena subsidernya terbukti. Jadi tuntutannya 2 tahun denda masing-masing 200 juta,” ujar hakim ketua Jeny Tulak didampingi hakim anggota Felix Rony Wuissan dan Jefta Sinaga usai mendengar tuntutan Attamimy di Pengadilan Tipikor Ambon Kamis (2/12).
JPU dalam dakwaannya menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primer. Sementara, dakwaan subsider menggunakan Pasal 11 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan primer tidak terbukti biasanya disebabkan satu unsur dari pasal 3 KUHPidana, yaitu tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti. Kontraktor sendiri, yaitu Margaretha Simatauw kabarnya sudah melakukan pengembalian kerugian negara jauh sebelum kasus ini jadi perkara di Pengadilan Tipikor Ambon.
Usai sidang kemarin JPU Ahmad Attamimy dimintai keterangan menolak memberikan penjelasan atas tuntutan ringan pihaknya tersebut. “Sudah dengar sendiri to, hakim ketua bilang apa,” ucap JPU Kejati Maluku itu.



























