Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

JPU Tuntut “Ringan” Oddie Orno Cs

badge-check


					JPU Tuntut “Ringan” Oddie Orno Cs Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Desianus Oddie Orno Cs dituntut ringan oleh jaksa. Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pokok (primair). Oddie Orno, kontrkator Margaretha Simatauw dan PPTK Riko Kontul dituntut JPU Achmad Attamimy masing-masing 2 tahun penjara.

“Saudara terdakwa semua dituntut dengan pasal 3 ya, karena subsidernya terbukti. Jadi tuntutannya 2 tahun denda masing-masing 200 juta,” ujar hakim ketua Jeny Tulak didampingi hakim anggota Felix Rony Wuissan dan Jefta Sinaga usai mendengar tuntutan Attamimy di Pengadilan Tipikor Ambon Kamis (2/12).

JPU dalam dakwaannya menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primer. Sementara, dakwaan subsider menggunakan Pasal 11 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan primer tidak terbukti biasanya disebabkan satu unsur dari pasal 3 KUHPidana, yaitu tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti. Kontraktor sendiri, yaitu Margaretha Simatauw kabarnya sudah melakukan pengembalian kerugian negara jauh sebelum kasus ini jadi perkara di Pengadilan Tipikor Ambon.

Usai sidang kemarin JPU Ahmad Attamimy dimintai keterangan menolak memberikan penjelasan atas tuntutan ringan pihaknya tersebut. “Sudah dengar sendiri to, hakim ketua bilang apa,” ucap JPU Kejati Maluku itu.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku