JPU Tuntut “Ringan” Oddie Orno Cs

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Desianus Oddie Orno Cs dituntut ringan oleh jaksa. Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pokok (primair). Oddie Orno, kontrkator Margaretha Simatauw dan PPTK Riko Kontul dituntut JPU Achmad Attamimy masing-masing 2 tahun penjara.

"Saudara terdakwa semua dituntut dengan pasal 3 ya, karena subsidernya terbukti. Jadi tuntutannya 2 tahun denda masing-masing 200 juta," ujar hakim ketua Jeny Tulak didampingi hakim anggota Felix Rony Wuissan dan Jefta Sinaga usai mendengar tuntutan Attamimy di Pengadilan Tipikor Ambon Kamis (2/12).

JPU dalam dakwaannya menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primer. Sementara, dakwaan subsider menggunakan Pasal 11 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan primer tidak terbukti biasanya disebabkan satu unsur dari pasal 3 KUHPidana, yaitu tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti. Kontraktor sendiri, yaitu Margaretha Simatauw kabarnya sudah melakukan pengembalian kerugian negara jauh sebelum kasus ini jadi perkara di Pengadilan Tipikor Ambon.

Usai sidang kemarin JPU Ahmad Attamimy dimintai keterangan menolak memberikan penjelasan atas tuntutan ringan pihaknya tersebut. "Sudah dengar sendiri to, hakim ketua bilang apa," ucap JPU Kejati Maluku itu.

Sebelum menutup sidang Jeny Tulak menyampaikan agar para penasehat hukum ketiga terdakwa segera menyiapkan pembelaan pekan depan. Jeny memastikan sidang putusan harus dilakukan pada 15 Desember 2021 atau dua pekan kedepan.

Sekedar tahu saja, perkara korupsi pengadaan empat buah speedboat Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK mengaudit pembelian empat unit speed boat bersumber dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp 1 miliar lebih.

Di lain sisi BPK menemukan empat unit speed boat itu belum dikirim ke Tiakur ibukota Kabupaten MBD sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak. Padahal dana pengadaan speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen sejak pertengahan 2016 lalu.

Setelah BPK minta keempat speedboat ditunjukkan, barulah Odie Orno selaku KPA ketika itu memerintahkan kontraktor mengirimkan keempat speed boat.

Anehnya, dua dari empat speed boat yang dikirim dalam keadaan rusak. Alhasil dari audit perhitungan kerugian yang dilakukan, BPK RI menyatakan besaran kerugian negara dari proyek yang didanai APBD Kabupaten MBD tahun 2015 tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih. (KTA)

Komentar

Loading...