KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Polisi akhirnya menetapkan DFK sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap TSS, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kamal mengatakan, penetapan tersangka terhadap remaja 16 tahun itu berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan visum, pemeriksaan korban maupun pemeriksaan saksi-saksi.
“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Sirimau,” kata Mustafa saat dihubungi Kabar Timur via seluler, Kamis (2/12).
Dikatakan, yang bersangkutan disangkakan menggunakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
“Tapi khan nanti kita ajukan diversi. Kemudian juga kita lihat pertimbangan majelis hakim seperti apa. Sebab tersangka ini masih dibawah umur,” jelasnya.
Soal motif tersangka menganiaya korban, Mustafa mengaku, bermula dari dendam lama tahun 2019 lalu. Dimana, dalam isi pesan chat grup whatsapp (WA), perkataan korban sempat menyinggung tersangka.
Hingga akhirnya pada 27 November 2021 sekitar pukul 16.30 WIT, saksi IT (16) melalui WA grup juga mengompori tersangka untuk berkelahi dengan korban.



























