Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

DFK Resmi Tersangka dan Terancam Dua Tahun Bui

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Polisi akhirnya menetapkan DFK sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap TSS, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kamal mengatakan, penetapan tersangka terhadap remaja 16 tahun itu berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan visum, pemeriksaan korban maupun pemeriksaan saksi-saksi.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Sirimau,” kata Mustafa saat dihubungi Kabar Timur via seluler, Kamis (2/12).

Dikatakan, yang bersangkutan disangkakan menggunakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

“Tapi khan nanti kita ajukan diversi. Kemudian juga kita lihat pertimbangan majelis hakim seperti apa. Sebab tersangka ini masih dibawah umur,” jelasnya.

Soal motif tersangka menganiaya korban, Mustafa mengaku, bermula dari dendam lama tahun 2019 lalu. Dimana, dalam isi pesan chat grup whatsapp (WA), perkataan korban sempat menyinggung tersangka.

Hingga akhirnya pada 27 November 2021 sekitar pukul 16.30 WIT, saksi IT (16) melalui WA grup juga mengompori tersangka untuk berkelahi dengan korban.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku