DFK Resmi Tersangka dan Terancam Dua Tahun Bui
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Polisi akhirnya menetapkan DFK sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap TSS, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kamal mengatakan, penetapan tersangka terhadap remaja 16 tahun itu berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan visum, pemeriksaan korban maupun pemeriksaan saksi-saksi.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Sirimau," kata Mustafa saat dihubungi Kabar Timur via seluler, Kamis (2/12).
Dikatakan, yang bersangkutan disangkakan menggunakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
"Tapi khan nanti kita ajukan diversi. Kemudian juga kita lihat pertimbangan majelis hakim seperti apa. Sebab tersangka ini masih dibawah umur," jelasnya.
Soal motif tersangka menganiaya korban, Mustafa mengaku, bermula dari dendam lama tahun 2019 lalu. Dimana, dalam isi pesan chat grup whatsapp (WA), perkataan korban sempat menyinggung tersangka.
Hingga akhirnya pada 27 November 2021 sekitar pukul 16.30 WIT, saksi IT (16) melalui WA grup juga mengompori tersangka untuk berkelahi dengan korban.
IT pun meminta korban dan teman-temannya bertemu di Lapangan Hatukau. Korban cs datangi lokasi dimaksud mencari tersangka.
Sampai di lokasi yang dijanjikan, korban mendekati tersangka. Disitu lah korban kemudian ditampar, dipukul dengan kepalan tangan, dijambak hingga dibanting berulang kali.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Sirimau dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, akan mengajukan diversi untuk menyelesaikan kasus perundungan yang terjadi di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Kita nanti mengirim surat permohonan untuk dilakukan diversi dan juga surat permintaan penelitian terhadap anak dikarenakan pelakunya masih di bawah umur," kata Izaac dihubungi via seluler, Rabu (1/12).
Dijelaskan, diversi ini merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak dan atau menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
Selain itu, juru bicara Polresta Pulau Ambon itu menyebut bahwa pihaknya juga akan melayangkan Surat Permohonan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
"Dan untuk pelaku, kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkuta masih di bawah umur. Pelaku hanya di kenakan wajib lapor," pungkasnya. (KTY)
Komentar