Oknum Guru Minta “Jatah” Mesum Diamankan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Aparat kepolisian Polsek Waisama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) bergerak cepat mengamankan La Ode Sabara.

Oknum guru mesum yang dilaporkan meniduri gadis 18 tahun berinisial WAW itu, ditahan pada Rabu pagi (1/12) sekira pukul 10.00 WIT.

Selain untuk mengambil keterangan dari yang bersangkutan, penahanan itu juga untuk mencegah adanya amuk massa keluarga korban terhadap oknum guru dimaksud.

"Sudah diamankan pagi hari ini (kemarin-red). Diamankan supaya menghindari terduga pelaku dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kabbag Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Djamaludin kepada Kabar Timur via seluler, Rabu (1/12).

Menurutnya, penanganan kasus ini sementara dilakukan di Polsek Waisama. Status yang bersangkutan akan dinaikkan sebagai tersangka bilamana dalam penyidikan ditemukan bukti kuat adanya tindakan tersebut.

Sebelumnya diberitakan karena diancam, gadis belasan tahun ini rela tubuhnya dilahap oknum guru ini.
Sikap La Ode Sabara, seorang oknum guru kontrak pada Sekolah Dasar (SD) di Desa Simi, Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), tak patut ditiru.

Sebagai guru, bukannya melarang dan menasihati ketika memergoki pasangan muda-mudi yang kedapatan mesum, pria 42 tahun itu malah meminta jatah meniduri AW (pasangan cewek), sebagai bentuk imbalan tutup mulut.

Bila AW (korban) menolak, perbuatan mesum dengan kekasihnya akan diberitahukan ke orang tua maupun kepala desa setempat. Ancaman La Ode Sabara (pelaku), itu membuat gadis belasan tahun itu tak berkuti.

Meski awalnya korban sempat menolak, tapi akhirnya turuti juga. Dengan terpaksa, gadis 18 tahun itu merelakan tubuhnya dilahap si oknum guru tersebut. Tindakan “jatah” mesum dibawa pengancaman itu terjadi pada 19 Nopember 2021 di talud pembatas pantai belakang rumah Sabara, Desa Simi.

"Iya benar. Kejadiannya sekira pukul 21.30 WIT, tanggal 19 Nopember 2021. Hanya saja baru dilaporkan oleh korban pada 29 Nopember 2021 di Polsek Waisama, Bursel," kata Kabbag Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Djamaludin dihubungi Kabar Timur, Selasa (30/11).

Menurutnya, dari keterangan korban, kejadian berawal ketika korban bersama kekasihnya berinisial LRO sedang melakukan hubungan badan di talud pantai belakang rumah pelaku. Asik bermesraan layaknya suami istri, tiba-tiba datang pelaku dan berdiri tepat di hadapan mereka. Pacar korban yang melihat kehadiran pelaku, kemudian lari meninggalkan korban.

Sementara korban yang saat itu sudah setengah bugil, hanya bisa terdiam. Apalagi, tangan korban sudah lebih dulu digenggam oleh pelaku. Puas menikmati tubuh korban, pelaku pun pergi. Sementara korban dengan sangat malu, pulang ke rumahnya.

Selang sepekan lebih berlalu, korban yang merasa dirugikan itu mendatangi Polsek Waisama untuk melaporkan kejadian tersebut. "Dan sementara masih dalam pemeriksaan polisi. Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban," terang Djamaludin.
Versi Polres Buru, mirip dengan cerita salah satu keluarga korban bernama Abu Tukmuly. Menurut dia, korban bersama pacarnya malam itu duduk dipinggiran pantai sambil melakukan hubungan terlarang.
Saat keduanya tengah asik bercinta LOS menangkap mereka. Namun pacar korban lebih dulu kabur karena takut. LOS memanfaatkan kesempatan melihat korban sendiri. Dia kemudian minta “jatah” untuk melayani napsu bejatnya itu, dengan ancaman akan melapor orang tua korban bila tidak dipenuhi.
Korban pasrah dan melayani keinginan si oknum guru tua Bangka itu. Setelah kejadian malam itu, korban merasa dilecehkan. Ia kemudian bercerita kejadian yang dilakukan oknum guru kontrak tersebut kepada pacarnya melalui pesan singkat telepon genggam milik kakak korban.
Apesnya saat kakak korban mengambil HP yang digunakan adik perempuannya, kakak korban melihat SMS AW dan pacarnya terkait perbuatan tak senonoh yang dilakukan oknum guru kontrak tersebut.
Perbuatan tak senonoh pelaku akhirnya terbongkar. Korban sendiri menceritakan kepada pihak keluarga. Tak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga langsung mendatangi Polsek Waesama untuk melaporkan perbuatan pelaku pada Jumat (19/11).

Ia berharap polisi dapat menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Polisi juga sudah melakukan melakukan visum terhadap korban sebagai data otentik,”bebernya.
Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta dinas pendidikan setempat untuk memberi sangksi kepada pelaku.

Pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. (KTY/KTL)

Komentar

Loading...