Dati Lessy Harap Majelis Hakim Profesional dan Independen
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang putusan perkara sengketa objek dermaga ferry Hunimua yang berlokasi di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Jumat, 3 Desember 2021 besok.
Kepala dati Lessy, Ahmad Lessy mengatakan, dati Lessy beserta turunan dati Lessy Negeri Liang sangat berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara perdata ini seadil-adilnya sesuai dengan fakta hukum, baik yang ada dalam dokumen tertulis maupun kesaksian saksi di pengadilan.
“Kami harap majelis hakim profesional, berintegritas serta independen hingga memutus perkara sengketa ini yang menangani perkara ini sesuai fakta baik dalam dokumen maupun fakta persidangan,” kata Ahmad Lessy kepada Kabar Timur, Rabu (1/12).
Menurutnya, objek dermaga Ferry Hunimua Liang merupakan status lahan pusaka dati milik tiga moyang diantaranya Hamun Lessy, Maraja Lessy dan Robo Lessy berdasarkan register dati tertanggal 14 Mei 1819.
Dalam register dati itu, ada sebanyak 13 lahan pusaka dati milik ketika moyang tersebut, satu diantanya lahan dermaga ferry Hunimua.
Hanya saja, turunan Almarhum Haji Talib Lessy menjadikan dusun pusaka dati tersebut sebagai milik pribadi. Padahal, jauh sebelumnya, lahan ini sudah teregistrasi milik pusata dati Lessy dan turunan-turunannya.
“Jadi salah kalau itu dibilang milik pribadi. Maka dari itu, kita sebagai turunan dati Lessy, akan memperjuangkan untuk mempertahankan warisan pusaka tiga moyang kami, yang kini diklaim oleh turunan Alm Haji Talib Lessy Laisuru (mantan kepala dati Lessy),” tegasnya.
Menurutnya, Alm. Haji Talib Lessy ketika berperkara dengan Abdul Rahman Lessinusa Dkk pada tahun 2019 lalu dengan objek yang sama, Ia (talib) mewakili dati Lessy, bukan pribadi.
Oleh karenanya, jika kemudian turunan Alm Haji Talib Lessy mengklaim kalau lahan dati itu milik pribadi hanya turunan Talib Lessy, maka ini sangat jauh dari kebenaran.
Hal senada juga diungkapkan warga Negeri Liang lainnya, Abubakar Opier. Abubakar mengatakan, dalam persidangan-persidangan awal, pihak tergugat sangat kesulitan untuk mengungkapkan kebenaran-kebenaran pada perkara ini.
Untuk itu, majelis hakim diharapkan busa berlaku seadil-adilnya dalam memutuskan perkara perdata tersebut.
“Hakim juga orang beragama. Tentu mereka pun takut akan Tuhan jika memutuskan sesuatu yang salah menjadi benar. Saya harap, putusan nanti adalah putusan Tuhan, yang mana salah tetap salah, benar tetap benar. Jangan karena satu lain hal, lalu semua cara dihalalkan,” harap Opier. (KTY)
Komentar