Bongkar Paksa Dapur Tetangga Oknum Brimob Tantui “Dipolisikan”
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Akibat terbukti arogan kepada masyarakat salah satu anggota Brimobda Polda Maluku, berinisial ZL "dikoordinasikan" ke Polda Maluku. Kejadian yang menimpa warga Desa Tengah-Tengah Kecamatan Salahutu itu telah dilaporkan ke Polda Maluku dua hari lalu.
Oknum anggota Brimobda Maluku itu juga sudah dilaporkan ke komandan kompinya di Tantui, Kota Ambon. Tak hanya itu, tindakan yang bersangkutan juga telah diproses di Polda Maluku.
"Sudah kemarin, dua saksi korban dimintai keterangannya di bagian Dirskrimum Polda," akui pengacara Abdussukur Kaliky kepada Kabar Timur di PN Ambon, Rabu kemarin.
Dijelaskan Kaliky sikap arogan oknum Brimob berpangkat Brigpol usia sekitar 40-an tahun itu dipolisikan lantaran melakukan pembongkaran bekas garasi yang kini difungsikan sebagai dapur rumah kliennya yang juga tetangganya.
Ironisnya setelah melakukan pembongkaran atas objek tersebut, tanpa malu-malu dia langsung membangun fondasi rumahnya sendiri. Menurut Kaliky, kliennya keluarga almarhum Bangsa Tahapary telah membeli lahan perkara sengketa lahan tersebut secara sah..
"Sudah ada bukti putusan bahkan di tingkat Mahkamah Agung RI. Tapi oknum yang ini nih bisa lakukan pembongkaran, itu yang Katong heran," ujar Kaliky.
Disebutkan sebidang tanah yang dibeli dari pemilik asalnya Ibu Arfah Maruapey itu sesuai putusan Mahkamah dengan nomor register Reg Nomor 74/K/Pdt/1993 menyatakan orang tua Arfah berhak atas lahan tersebut dari orangtua oknum Brigpol ZL
"Sudah dijual ke keluarga Tahapary sebidang lahan dengan luas 25 x 8 meter persegi di Negeri Tengah-Tengah," tandas Kaliky.
"Dia pikir dia anggota lalu seenaknya arogan terhadap masyarakat, yah sabar dulu," tambahnya.
Diungkapkan Kaliky lagi, dari laporan yang disampaikan pihaknya ke Polda dua pelaku pembongkaran paksa orang suruhan ZL telah ditahan selaku tersangka. Masing-masing AT (22) dan JM (31). Sedangkan pelaku yang lain YT (55) hanya wajib lapor. (KTA)
Komentar