Dipukul Pakai Pipa, Dosen Unpatti Koma, Pelaku Punya Tatto

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Akibat penganiayaan, dosen Fakultas Hukum Unpatti Ambon Elias Zadrak Leasa mengalami koma sepuluh hari. Di persidangan yang menghadirkan saksi korban dan isterinya, terungkap kalau dua orang yang didakwa jaksa bukan pelaku yang menyebabkan korban koma.

Saksi isteri korban, Lucia Selano mengaku sebelumnya sang suami adalah orang normal. Beraktivitas seperti biasa, tapi dengan kejadian yang menimpa suaminya, segalanya berubah. "Ibu beliau tidak bisa berpikir terlalu keras, karena bisa bikin kepala beliau tegang," ujar saksi Lucia Selano dalam persidangan, Selasa (30/11) di PN Ambon.

Di layar monitor persidangan saat memberi keterangan, korban Elias Leasa terkesan lambat merespon pertanyaan majelis hakim, jaksa maupun penasehat hukumnya. Butuh waktu sebelum dia menjawab pertanyaan. Akibatnya persidangan berjalan lambat.

Peristiwa naas itu berawal ketika korban Elias pulang acara wisuda anak salah satu warga di desa Latuhalat pada 15 Desember 2020 lalu. Namun Elias Leasa saat itu dalam kondisi mabuk. Meski bertetangga dengan korban terdakwa Frizan kesal sebab dia pernah melihat korban membawa sepeda motor ayahnya tanpa ijin.

Melihat korban melintas di depan mata begitu saja dia lalu meminta rekan prianya Calvin Risakotta memberi "pelajaran" kepada sang dosen yang dinilai kelewatan itu.
Elias lalu dihampiri terdakwa Calvin, dan melayangkan sebuah tendangan mengakibatkan korban jatuh ke dalam got. Saksi Sergio mengaku melihat korban jatuh dengan posisi kepala di dalam got dan kedua kaki di atas.

Dia lalu mendekati korban untuk diangkat dan sempat melihat korban bisa memegang telepon genggam. Namun korban Elias mengaku saat kejadian suasana TKP agak gelap. Tiba-tiba dia merasa ada pukulan pipa besi mengenai kepalanya.

Hakim ketua Marthina Orpha menanyakan saat itu apakah dari wajah pelaku yang memukul dengan besi itu adalah kedua terdakwa atau saksi Sergio? Korban mengaku tidak ingat. Satu-satunya yang diingat adalah gambar tato pada lengan pelaku. "Saya hanya lihat ada tato di tangan orang itu ibu hakim," tutur saksi korban yang juga dosen Unpatti Ambon itu.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, usai sidang, pengacara Jhon Tuhumena menilai kedua kliennya, terdakwa Frizan dan Calvin Risakotta bukan pelaku yang menyebabkan dosen Unpatti Ambon itu mengalami koma dan mengalami gangguan di kepala permanen.

"Ale liat fakta sidang tadi to, ada pelaku lain yang gunakan pipa untuk pukul korban kepala. Itu yang mestinya Polsek Nusaniwe kejar pelakunya siapa," ujar Tuhumena.
Salah satu kliennya yaitu Calvin Risakotta kata Jhon Tuhumena, hanya menendang korban satu kali mengakibatkan dosen Unpatti itu jatuh dalam got. Itu juga karena kondisi korban dalam keadaan mabuk.

Namun begitu menurut dia fakta persidangan yang terungkap bagi pihaknya itu sangat penting. Dan menjadi bahan untuk pembelaan terhadap kedua kliennya itu. "Faktanya, baik kedua klien, maupun saksi Sergio tidak punya tatto di tangan, polos," ujar Tuhumena. (KTA)

Komentar

Loading...