Enam Staf Pendamping Pansus Diperiksa
Jaksa Pastikan Periksa Tiga Pimpinan DPRD Kota & Anggota
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Negeri (Kejari), Ambon terus melakukan gerak cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi Rp 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon, yang ditemukan dalam audit BPK RI Perwakilan Maluku.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan lainnya sebelumnya, Senin, kemarin korps Adhiyaksa menyasar enam orang staf pendamping Panitia Khusus (Pansus). Mereka diperiksa selama tujuh jam, dari Pukul 10.00 WIT, hingga 17.00 WIT.
Ke-enam pendamping Pansus DPRD Kota yang diperiksa masing-masing berinisial PNS, RL, AL, DS, FOS dan AR. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Djino Talakua kepada wartawan membenarkan pemeriksaan keenam pendamping Pansus itu.
"Mereka semua hadir menjalani pemeriksaan hari ini (kemarin). Mereka dicecar penyidik, terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing saksi dalam melakukan pendamping Pansus DPRD Kota Ambon,”terangnya.
Terkait materi pemeriksaan, dirinya tidak bisa mengungkapkan kepada media. "Mohon maaf saya tidak bisa memberitahukan materi pemeriksaanya seperti apa, karena pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan. Namun yang pasti, masing-masing saksi ditanya penyelidik seputar pendamping Pansus DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020,"tambahnya.
Terkait pemeriksaan yang sedang dilakukan Kejari Ambon, mengenai kasus dimaksud, Djino mengaku, pemeriksaan tetap dilakukan kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kota. "Semua pihak terkait baik pimpinan maupun anggota DPRD Kota Ambon pasti akan dipanggil untuk diminta keterangannya dalam kasus ini,"ungkapnya.
Dia menegaskan, dalam kasus temuan BPK di DPRD Kota Ambon, tidak ada yang diistimewakan. "Pimpinan dan anggota tetap dipanggil untuk diminta keterangan, hanya saja belum sekarang,"ujarnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi ditahap penyelidikan, dilakukan untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidananya. "Kalau ada peristiwa pidananya, maka kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk bukti-bukti sedang dikumpulkan guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,"tandasnya. (KTE)
Komentar