Satu Lagi Tukang Copet di Mardika Diciduk

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Satu per satu kawanan penjambret yang kerap beraksi di kawasan Pasar Mardika Ambon, diciduk polisi.

Pelaku pertama yang ditangkap berinisial AK alias R. Sepekan kemudian, polisi kembali meringkus teman AK berinisial RRM.  Terbaru, rekan AK dan RRM berinisial SHM yang diciduk polisi. SHM alias LY ini juga diringkus di kawasan Terminal Mardika, Kota Ambon, pada Selasa (23/11).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia mengatakan, SHM disergap oleh tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon saat yang bersangkutan berada di kawasan terminal angkot Mardika.

“Iya benar. Jadi sudah tiga orang yang di tangkap. Paling terakhir adalah SHM. Ketiganya terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Ipda Izaac kepada Kabar Timur, Kamis (25/11)

Menurutnya, setelah SHM disergap, polisi lalu kemudian menggiringnya menuju Markas Polresta Ambon. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil meringkus Ak alias R, seorang tukang copet yang kerap beraksi di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia mengatakan, penangkapan terhadap AK berdasarkan laporan polisi  No : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2021.

“AK sudah diringkus beberapa waktu lalu di kawasan Pasar Mardika. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” kata Leatemia kepada Kabar Timur, Senin (8/11).

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, AK tidak sendiri, melainkan dengan sejumlah rekan. Hanya saja, rekan-rekan AK hingga kini belum berhasil diamankan. “Polisi masih melakukan pengembangan dan rekan yang lain semnetara dalam pengejaran polisi,” ungkapnya.

Dijelaskan, AK dan rekannya menjambret HP dan uang tunai sebesar Rp 6 juta milik korban YY. Kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan ini terjadi pada Minggu (31/10) lalu.

“Jadi kejadiannya malam hari sekira pukul 10 malam. Tersangka dan kawan-kawan menghadang dan mengelilingi korban, mereka menarik korban ke arah lorong kemudian mengancam lalu merampas satu buah HP dan uang tunai sejumlah 6 juta milik korban,” jelasnya.

Awalnya, lanjut juru bicara Polresta Ambon itu, korban berjalan menuju pasar Mardika dengan maksud untuk menaiki angkot arah  Waiheru, tempat dimana korban tinggal. Sampai di TKP, ia dicegat sekelompok pejambret. Satu dari tersangka yang kini dalam pengejaran polisi kemudian merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong. Sementara tersangka yang lain mengikuti dari belakang.

Di lorong, tangan korban dipegang erat-erat. Korban yang takut hanya bisa pasrah saat sakunya digeledah oleh para pencopet.  “Saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan bahwa “jang bataria kalau seng beta pukul ose (jangan berteriak atau tidak saya pukul kamu),” ucap Leatemia meniru keterangan korban.

Merasa terancam, korban hanya dapat berdiam diri dan mengikuti keinginan para tersangka. Mereka berhasil mengambil handphone dan uang tunai Rp 6 juta. “Setelah itu para tersangka melarikan diri, kemudian korban mencari angkot untuk pulang ke rumahnya. Korban menderita kerugian sekitar Rp 10 juta akibat insiden itu,” katanya

Setelah menerima laporan polisi, tim Satgas Gakkum Operasi Pekat Siwalima Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan. Usut punya usut, salah satu tersangka yaitu AK alias R akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia dicokok bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan satu buah Hp realme. (KTY)

Komentar

Loading...