Bongkar Korupsi Rp 5,3 Miliar di DPRD Ambon
Fokus Pegawai Setwan, Pimpinan Dewan Nyusul
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Pemeriksaan tiga pimpinan DPRD Kota Ambon dipastikan akan dilakukan dan proses masih panjang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Ambon Frits Dian Nalle, tampak tidak main-main pengusutan kasus dugaan dana korupsi temuan BPK RI, di DPRD Kota Ambon. Dugaan korupsi bernilai Rp 5,3 miliar serius ditangani pihaknya.
Setidaknya sudah sembilan saksi saat ini telah dimintai keterangan korps Kejaksaan, dalam penyelidikan kasus ini. Ke-sembilan saksi yang diperiksa adalah staf pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Dana yang bermasalah berasal dari Sekretariat DPRD Kota Ambon, tahun anggaran 2020, yang ditemukan dalam audit BPK RI dan dibongkar pertama kali oleh Ketua Fraksi DPRD Nasdem, Morits Tamaela.
Politisi partai besutan Surya Paloh itu semula cukup berapi-api bertariak bakal terus mengawal kasus ini. Namun, setelah adanya “pertemuan gelap” di salah satu hotel di Kota Ambon, suara yang berapi-api tadi makin redup.
Dari sembilan saksi yang telah dimintai keterangan penyelidikan kasus ini belum ada dokumen yang disita jaksa. Ada saksi yang telah menyerahkan dokumen berkaitan dengan pemeriksaan itu. Hanya saja siapa saksi dan dokumen apa yang telah diserahkan, Kajari Ambon tak ingin menjelaskan, karena kasusnya masih dalam penyelidikan.
“Kami belum melakukan penyitaan dokumen. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tapi, kalau ada yang menyerahkan dokumen sewaktu dimintai keterangan memang ada,” kata Kajari Ambon, Frits Dian Nalle, ketika dikonfirmasi, akhir pekan, kemarin.
Menyoal tentang, dokumen apa saja yang telah diserahkan? Nalle pun tak merincinya. Dia berjanji akan mengabari, pada Senin (hari ini). Pasalnya, pada Senin, juga masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap pengawai pada Sekretariat Dewan.
“Pokoknya wartawan ikuti saja perkembangan penanganan kasus ini. Tidak ada yang kita tutup-tutupi. Semua transparan,” ungkapnya.
Ditanya agenda ketiga pimpinan DPRD akan dipanggil? Nalle menegaskan, pemeriksaan ketiga pimpinan DPRD Kota, pasti dilakukan pihaknya, tapi belum sekarang. “Saat ini kita fokus memeriksa pengawai atau staf Setwan, setelah rampung baru genda itu dilakukan pihaknya,” tegas Nalle.
Nalle merinci, sejak Kamis, 18 November 2021 hingga Jumat, pekan kemarin, sembilan saksi sudah diminta keterangan Jaksa Penyelidik. Mereka adalah: Sekretaris Dewan (Sekwan) inisial SD, bendahara inisial SS, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) inisial MP, Kabag Pengawasan Penganggaran inisial JP, Kabag Legislasi inisial LS.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Biaya Rumah Tangga inisial FN, PPK Kegiatan Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih inisial FT, PPK Kegiatan Belanja Alat Listrik dan Elektronik inisial HM, dan PPK Kegiatan Pembahasan Anggaran inisial LN.
Menurutnya, keterangan saksi-saksi ditahap penyelidikan ini menentukan naik tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. "Jika dalam serangkaian proses penyelidikan ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka Kejari Ambon akan meningkatkan penanganan kasusnya ke tahap penyidikan," pungkas Nalle. (KT)
Komentar