Soal Korupsi Bandara Banda Naira

Kuasa Hukum Dua Terpidana Desak Tersangka Baru

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Dibanding Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda sebelumnya, kacabjari saat ini Salahudin dinilai lambat menangani perkara dugaan korupsi proyek Runway Bandara Naira, Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah. Belum ada tersangka baru, kinerja Salahudin dipertanyakan.

Kuasa hukum terpidana Marthen Parinussa dan Syane Nanlohy mendesak Kacabjari Banda Salahudin segera menetapkan tersangka.

Alasannya, ini perkara lama dan fakta persidangan sudah terungkap peran pihak-pihak lain namun luput dari status tersangka ketika kasus ini ditangani Kantor cabang Kejari (Kcabjari) Banda tahun 2014 silam.
"Masa Kacabjari tidak tahu bahwa keterangan yang sah berdasarkan pasal 185 KUHAP adalah keterangan yang disampaikan di persidangan?," ujar pengacara Yustin Tuny di PN Ambon Senin (15/11).
Kliennya Marthen Parinussa dan Sijane Nanlohy di persidangan pada intinya telah mengungkap peran pihak-pihak lain, selain peran mereka. Dan peran pihak-pihak lain tersebut juga terungkap di persidangan. "Sehingga tidak ada alasan hukum bagi Kcabjari Banda lambat tetapkan tersangka," katanya.

Apalagi sejumlah bukti tambahan telah disampaikan pihaknya ke Kcabjari Banda. Selain membantu jaksa penyidik Kcabjari Banda, hal itu dilakukan untuk mendapatkan rasa keadilan bagi kedua kliennya, Marthen Parinussa dan Sijane Nanlohy.

Sesuai fakta persidangan, sebut dia, peran sejumlah pihak cukup kental. Seperti pelaksana pekerjaan Welmon Rikumahu yang mengaku di persidangan menikmati duit korupsi Rp 342 juta, dan membeli truk seken untuk membeli mobil truk seken seharga Rp 138 juta dengan biaya perbaikan Rp 3.000.000.

Masih berdasarkan fakta persidangan kedua kliennya, Yustin juga meminta Kcabajari Banda menetapkan tersangka PPK Petrus Marina, KPA  Baltasar Latupeirissa dan Bendahara Proyek Rusmin Djalal dan juga Direktur CV Gria Persada sebagai konsultan pengawas Sutoyo. Kemudian Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Norberta Rerebulan.

Tapi usut punya usut, jangankan naik kelas ke tahap penyidikan kemudianl penetapan tersangka Kacabjari Banda Salahudin malah mementahkan pekerjaan Kacabjari sebelumnya Adrian Junaedi. Mantan Kasi Intejen Kejari Jombang Jawa Timur ini mengaku surat perintah penyidikan (sprindik) belum terbit.

Dia juga berdalih, kalau dirinya baru menjabat Kcabjari Banda dan harus mempelajari ulang perkara ini. “Nanti saya baca-baca dulu BAP nya. Khan sprindiknya belum keluar,” akui Salahudin dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Padahal penyelidikan ulang kasus dugaan korupsi proyek runway bandara Naira tersebut dalam gelar perkara di Kejari Ambon dipimpin Kajari Ambon Dian Frits Nalle disepakati kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah 13 saksi diperiksa penyidik.

Kacabjari sebelumnya Adrian Junaedi akhirnya membongkar ulang perkara tersebut meski dua orang telah dipidana yaitu Marthen Parinussa dan Sijane Nanlohy yang divonis masing-masing 4,5 tahun penjara. Adrian mengaku masih ada potensi tersangka lain.(KTA)

Komentar

Loading...