Pengusutan Korupsi FMIPA Unpatti Dihentikan, Tapi Rp 4 Miliar Belum Dibayar ke Kontraktor
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Setelah dihitung-hitung ternyata unsur kerugian negara nihil, alhasil perkara dugaan korupsi gedung Fakultas Matematika dan IPA (FMIPA) dan Marine Center Unpatti Ambon dihentikan.
Meski pengusutan dihentikan, pihak Kejari Ambon menegaskan akan membuka lagi perkara tersebut bila ditemukan bukti baru. "Dengan demikian perkara ini sementara dihentikan," tegas Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Senin (1/11).
Nalle mengaku, temuan tim gabungan ahli konstruksi Balai Cipta Karya, Kejari Ambon maupun pihak kontraktor hanya berupa penyimpangan spek senilai Rp 631 juta lebih. Kejari Ambon sendiri menggandeng tenaga ahli Fakultas Teknik UKIM Ambon guna menyasar potensi kerugian negara.
Perhitungan fisik tersebut untuk mengetahui ada tidaknya perbuatan melawan hukum pada proyek bernilai Rp 60,9 miliar itu. Terkait hal itu, dia mengaku ada unsur perbuatan melawan hukum yakni pelanggaran spek dimaksud.
Sebaliknya sisa dana senilai Rp 4 miliar dari total anggaran dua paket proyek ini belum dibayarkan ke kontraktor, dibandingkan nilai temuan tersebut.
Hanya menyebut masalah administrasi, dia tidak menjelaskan secara detil penyebab dana miliaran yang jadi kontraktor itu masih mengendap di balai vertikal milik Kementerian PUPR tersebut.
"Silahkan cek sendiri di Balai Cipta Karya, dananya masih ada di sana," ujar Nalle.
Perusahaan jasa konstruksi asal Aceh, PT Buana Citra Persada akhirnya keluar sebagai pemenang tender dua paket proyek senilai Rp 60,9 miliar tahun anggaran 2019-2021 itu. Masing-masing proyek pembangunan gedung FMIPA dan Marine Center, yang berlokasi di Desa Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng.
Tapi dalam perjalanan, kedua paket proyek dimaksud kembali dikuasakan kepada kontraktor lokal, Alexander Ong alias Rikson Ong. Diakui, temuan tim senilai Rp 631 juta berupa penyimpangan spek tersebut sudah dikembalikan ke kas negara oleh pihak Rikson.(KTA)
Komentar