KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Ketika pertama kali dijamah pelaku, korban “bunga” baru usia 14 tahun. Tapi perbuatan berulangkali dilakukan bersama pelaku VM (34) itu akhirnya membuahkan anak, ketika korban kini berusia 16 tahun.
Meski sidang perkara pencabulan anak di bawah umur ini sempat tersendat-sendat, peradilan pidana tersebut sedikit mulai menuju akhir. Kamis pekan ini persidangan masuk agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Els Leunupun.
“Belum tau, tuntutan jaksa berapa,” ujar pengacara Alfred Tutupary melalui pesan WhatsApp, Senin kemarin.
Alfred tetap bersikukuh, kliennya VM tidak harus dikenai UU Perlindungan Anak.
“Kira-kira kalau itu dilakukan sampe 20 kali selama dua tahun itu suka sama suka kah bukan?,” ujar Alfred ditemui di PN Ambon, Senin kemarin.
Diakui, meski UU Perlindungan Anak tidak mengakomodir unsur suka sama suka, namun fakta persidangan menunjukkan adanya unsur itu. Dan ancaman maksimal 15 tahun menurut UU tersebut akuinya cukup berat bagi sang klien.
Sesuai keterangan korban “Bunga” kejadian yang merenggut kegadisannya itu terjadi di penginapan “HD” yang berlokasi di kawasan Desa Suli Kecamatan Salahutu. Ketika itu dia berusia 14 tahun.
Berawal dari permintaan VM kepada korban melalui messenger untuk menjadi pacarnya. Yang anehnya, korban adalah ponaan kandung dari isteri VM sendiri.