Cabul di Hutan Mahia, PH Tetap Klaim Suka Sama Suka 

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Ketika pertama kali dijamah pelaku, korban "bunga" baru usia 14 tahun. Tapi perbuatan berulangkali dilakukan bersama pelaku VM (34) itu akhirnya membuahkan anak, ketika korban kini berusia 16 tahun.

Meski sidang perkara pencabulan anak di bawah umur ini sempat tersendat-sendat, peradilan pidana tersebut sedikit mulai menuju akhir. Kamis pekan ini persidangan masuk agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Els Leunupun.

"Belum tau, tuntutan jaksa berapa," ujar pengacara Alfred Tutupary melalui pesan WhatsApp, Senin kemarin.

Alfred tetap bersikukuh, kliennya VM tidak harus dikenai UU Perlindungan Anak.

"Kira-kira kalau itu dilakukan sampe 20 kali selama dua tahun itu suka sama suka kah bukan?," ujar Alfred ditemui di PN Ambon, Senin kemarin.

Diakui, meski UU Perlindungan Anak tidak mengakomodir unsur suka sama suka, namun fakta persidangan menunjukkan adanya unsur itu. Dan ancaman maksimal 15 tahun menurut UU tersebut akuinya cukup berat bagi sang klien.

Sesuai keterangan korban “Bunga” kejadian yang merenggut kegadisannya itu terjadi di  penginapan "HD" yang berlokasi di kawasan Desa Suli Kecamatan Salahutu.  Ketika itu dia  berusia 14 tahun.

Berawal dari permintaan VM kepada korban melalui messenger untuk menjadi pacarnya. Yang anehnya, korban adalah ponaan kandung dari isteri VM sendiri.

Bahkan yang lebih aneh lagi, Hp yang dipakai oleh korban untuk berkomunikasi dengan VM adalah juga Hp milik saksi isteri VM tersebut.  Dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, menurut Alfred saksi isteri dari kliennya VM menjelaskan soal komunikasi yang tak pernah disadarinya melalui Hape tersebut.

Antara suaminya dengan korban "bunga". "Makanya beta hadirkan isteri terdakwa kemarin selaku saksi meringankan, adeharge," aku Alfred.

Dengan cara itu diharapkan, fakta persidangan dapat memperkuat klaim adanya unsur suka sama suka antara VM dengan korban. "Iya tentunya fakta ini penting buat katong nanti saat menngajukan pembelaan, setelah agenda tuntutan toh," ujarnya.

Sebagaimana dakwaannya JPU Els Leunupun menjelaskan perbuatan tak senonoh terdakwa VM alias Etok awalnya terjadi di penginapan HD, Maret tahun 2019 sekira pukul 12.30 WIT siang.

Namun hubungan terlarang antara paman dan ponakan ini berawal dari permintaan terdakwa melalui pesan messenger di Facebook agar korban “Bunga” bersedia jadi pacarnya.

Setelah diiyakan, tak lama kemudian terdakwa mengajak korban pergi jalan-jalan. Terdakwa yang juga pengemudi angkot membawa korban ke penginapan tersebut.

Perbuatan cabul tersebut tidak hanya sekali, kata Leunupun masih dalam dakwaannya. Perbuatan bejat terdakwa VM terhadap korban berlanjut di hutan dusun Mahia, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Menurutnya pencabulan terjadi berulang kali di hutan itu hingga korban Bunga berusia 16 tahun dan dinyatakan hamil berdasarkan, visum et repertum nomor VER/18/KES.15/IV/2021 tanggal 10 April ditandatangani dr Deabryna Hehakaya.(KTA)

Komentar

Loading...