Alasan DPRD Tidak Penuhi Permintaan Paripurna Internal
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Pimpinan DPRD Kota Ambon ternyata punya alasan tidak menyetujui permintaan 20 anggota dewan terkait dilakukannya rapat paripurna internal DPRD. Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono menjelaskan, rapat paripurna internal bisa digelar berdasarkan pada dua aspek.
Pertama, yang berkaitan dengan penetapan peraturan daerah dan penyampaian hasil reses. Kedua pengumuman terkait rolling alat kelengkapan dewan (AKD) dan ketua fraksi. "Yang atur kita kan tata tertib (tatib) DPRD. Jadi kalau ada permintaan untuk hal-hal diluar itu, kita tidak bisa bikin paripurna internal,” kata Rustam kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, jika hanya permintaan yang memang tidak diagendakan dalam tatib, maka itu bisa lewat kebijakan lain. Artinya, bisa diramu dalam kesempatan lain. “Kan intinya dari situ ada baper-baperan saja sebenarnya. Tidak perlu lah jadi berita heboh. Karena keinginan itu juga bukan kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Dikatakan, jika yang diributkan itu demi kepentingan masyarakat, maka ini akan menjadi prioritas jika diminta untuk paripurna internal. “Kalau soal diluar itu, kita respon positif lah,” ujar dia
Politisi Gerindra itu bilang, keinginan sejumlah kawan-kawan di DPRD Ambon itu telah direspon oleh pimpinan. Hanya saja, itu tidak dalam bentuk rapat paripurna melainkan lewat kanalisasi ditingkat fraksi.
“Kita mau minta kira-kira apa yang menjadi substansi sehingga mereka memberi keluhan itu dan sudah diselesaikan ditingkat fraksi. Nanti kita ketemu semua lah. Kan tiap hari kita ketemu,” ucapnya.
Bagi dia, masalah seperti ini tidak perlu dibesar-besarkan karena memang tidak ada persoalan krusial di lingkup DPRD. “Jangan seakan-akan ada problem besar, tidak ada. Ini kan soal kecemburuan saja, ada yang berangkat dan tidak. Bagi saya itu bukan berita menarik untuk rakyat tonton lah. Lucu, kita buat hal-hal yang jadi lelucon,” tandasnya.
Beda ketika yang teriak-teriak adalah soal kepentingan masyarakat, tidak ada masalah, bukan hal yang tidak substansial. “Keluhan itu tetap yang namanya pimpinan apapun bentuknya, anggota mau bilang apa kita respon positif. Sebab namanya pimpinan kan siap untuk dikritik, siap dicaci maki,” tukas Rustam.
Sekadar tahu, beberapa waktu lalu, kurang lebih 20 anggota DPRD Kota Ambon secara tegas meminta pimpinan DPRD gelar paripurna internal, yang salah satunya untuk mengklarifikasi terkait adanya temuan BPK senilai Rp 5,3 M terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020 Kota Ambon. (KTY)
Komentar