KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Pimpinan DPRD Kota Ambon ternyata punya alasan tidak menyetujui permintaan 20 anggota dewan terkait dilakukannya rapat paripurna internal DPRD. Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono menjelaskan, rapat paripurna internal bisa digelar berdasarkan pada dua aspek.
Pertama, yang berkaitan dengan penetapan peraturan daerah dan penyampaian hasil reses. Kedua pengumuman terkait rolling alat kelengkapan dewan (AKD) dan ketua fraksi. “Yang atur kita kan tata tertib (tatib) DPRD. Jadi kalau ada permintaan untuk hal-hal diluar itu, kita tidak bisa bikin paripurna internal,” kata Rustam kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, jika hanya permintaan yang memang tidak diagendakan dalam tatib, maka itu bisa lewat kebijakan lain. Artinya, bisa diramu dalam kesempatan lain. “Kan intinya dari situ ada baper-baperan saja sebenarnya. Tidak perlu lah jadi berita heboh. Karena keinginan itu juga bukan kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Dikatakan, jika yang diributkan itu demi kepentingan masyarakat, maka ini akan menjadi prioritas jika diminta untuk paripurna internal. “Kalau soal diluar itu, kita respon positif lah,” ujar dia